ZONALITERASI.ID – Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat, mengeluhkan sering telatnya pencairan honor untuk guru honorer.
“Telatnya pencairan honor membuat guru honorer khawatir karena pembayaran kebutuhan sehari-hari tidak bisa ditunda. Apalagi saat pandemi Covid-19, guru yang terkena Covid-19 butuh membeli berbagai keperluan untuk kesembuhannya,” kata Rizki, Kamis (16/7/2021).
“Kami berharap, honor bisa diterima selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulan. Tidak jauh dari pencairan gaji aparatur sipil negara setiap tanggal 1. Jangan ada diskriminasi antara perlakuan hak pegawai negeri sipil dan non-PNS di Jabar, kami punya tugas yang sama,” sambung Rizki.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyiapkan tiga solusi agar honor bagi guru honorer tidak selalu telat cair.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, pencairan honor tidak bisa dilakukan apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bulan sebelumnya belum disampaikan pihak sekolah.
Untuk itu, solusi pertama yaitu pihak sekolah akan diberi kewenangan mengajukan honor serta melaporkan pertanggungjawaban penggunaan honor langsung ke sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
“Sistem SIPD harus sampai ke sekolah. Ini sistem baru. Sampai saat ini sistemnya baru sampai di level Kantor Cabang Dinas Pendidikan,” kata Dedi.
Solusi kedua, lanjutnya, Disdik Jabar akan membedakan belanja barang dan honor. Dengan demikian, apabila penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja barang oleh sekolah telat, tidak akan mempengaruhi pencairan honor bagi honorer.
“Solusi ketiga, pengajuan honor ke SIPD akan dilakukan sebelum tanggal 1 setiap bulan. Sehingga, pencairan honor tidak akan terlalu lambat,” pungkasnya.
Menyikapi kebijakan Disdik Jabar, Ketua Umum FGHBSN Nasional, Rizki Safari Rakhmat, mengatakan, pihaknya mendukung solusi tersebut.
“Memang seharusnya belanja barang dan honor guru dipisah agar tidak saling mempengaruhi. Ke depan, honor tidak terhambat karena harus tunggu laporan dari setiap sekolah,” kata Rizki.
Tandas Rizki, selama implementasi solusi-solusi tersebut, disiapkan, ia mendorong Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berkolaborasi untuk mengawal dan kontrol penyaluran laporan penggunaan BOPD dari tiap sekolah.
“Penyampaian laporan yang cepat akan mempercepat penyaluran honor,” tegas Rizki. (des)***