ZONALITERASI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan rencana pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 yang akan bergulir dalam waktu dekat.
Sebelum kita dapat memprediksi kapan kisaran waktu pencairan gaji akan diberikan, ada baiknya kita berkaca pada Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yang merupakan dasar payung hukum penetapan kebijakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Mengacu pada pola tersebut, pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni (Juni-Juli).
Namun dengan demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.
Komponen Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.
Gaji ASN (Melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
– Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
– Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
– Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
– Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
Gaji Pensiunan PNS
– Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
– Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
– Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
– Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Gaji Pejabat Negara dan Non-ASN
1. Pejabat lembaga nonstruktural
– Ketua: Rp31.474.800.
– Wakil Ketua: Rp29.665.400.
– Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
2. Gaji PPPK
Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.
– Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
– Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
– Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
– Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. (haf)***





