ZONALITERASI.ID – Rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 mengemuka belakangan ini. Lalu, jika perencanaan bagi PNS yang aktif sedang diproses dan akan diresmikan tahun depan, bagamana dengan para pensiunan?
Saat ini, belum diketahui secara pasti apakah gaji pensiunan PNS tahun 2025 juga akan ikut naik.
Diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun ini sudah naik sebesar 12 persen. Adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut semakin membuat para pensiunan sejahtera.
Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya, skema kenaikan gaji PNS selalu menjadi konsep kerja yang terus diperbaiki pemerintah.
Sambil menunggu kabar pasti kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025, berikut ini besaran nominal gaji pensiunan PNS yang akan mereka terima pada Desember 2024.
Golongan I:
– Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan 2:
– Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan 3:
– Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
– Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan 4:
– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Skema Fully Funded
Terkait dengan gaji pensiunan PNS, konsep dan skema dana pensiun fully funded kembali muncul.
Skema ini sebenarnya tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025 edisi pemutakhiran.
Jika mengacu pada dokumen terkait, skema pensiun fully funded adalah pensiun yang dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Artinya dana yang dipotong sejak PNS tersebut bekerja hingga ia masuk ke masa pensiun diberikan sekaligus, namun kemudian negara tidak memiliki tanggungan memberikan pensiun setiap bulan pada PNS yang sudah purna tugas.
Jika mengacu pada rencana pemerintah, sebenarnya akan ada reformasi sistem pensiun yang dilakukan pada tahun 2025. Namun, tidak ada pernyataan jelas mengenai skema pensiun apa yang akan digunakan, apakah tetap menggunakan model yang saat ini dipakai atau beralih ke model fully funded.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan, pembentukan rancangan skema pensiunan bagi ASN termasuk PNS ini sangat kompleks, sehingga belum bisa seketika diterapkan skema fully funded tahun depan. (des)***