Gaji PNS dan Pensiunan PNS tak Dicairkan pada 1 Desember 2024, Ini Pemicunya

pns 710x375 1
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS tak akan dicairkan pada tanggal 1 Desember 2024. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS tak akan dicairkan pada tanggal 1 Desember 2024.

Padahal, berdasarkan jadwal pencairannya, seharusnya gaji PNS dan pensiunan PNS disalurkan pada 1 Desember 2024.

Itu disebabkan pada tanggal pencairan tersebut bertepatan dengan tanggal merah atau hari Minggu. Dengan begitu, gaji PNS dan pensiunan PNS akan dicairkan pada hari setelahnya, yaitu 2 Desember 2024.

Diketahui, sebelumnya, penentuan besaran gaji PNS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah itu diberlakukan pada awal tahun 2024.

Sementara yang terbaru (berlaku untuk kenaikan gaji PNS dan CPNS pada Desember 2024), mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan yang terbaru itu, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Berikut besaran gaji PNS dan pensiunan PNS pada tahun 2024.

Gaji PNS Desember 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

1. Golongan I

– Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

– Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

– Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

– Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

2. Golongan II

– Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

– Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

– Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

– Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

3. Golongan III

– Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

– Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

– Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

– Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

4. Golongan IV

– Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

– Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

– Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

– Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

– Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Berikut besaran besaran gaji pensiunan PNS pada bulan Desember sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

1. Golongan 1

– Golongan 1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000

– Golongan 1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000

– Golongan 1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000

– Golongan 1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

2. Golongan 2

– Golongan 2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000

– Golongan 2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000

– Golongan 2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000

– Golongan 2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000

3. Golongan 3

– Golongan 3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000

– Golongan 3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000

– Golongan 3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000

– Golongan 3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000

– Golongan 4

– Golongan 4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000

– Golongan 4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000

– Golongan 4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000

– Golongan 4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000

– Golongan 4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000

Demikian jadwal serta besaran gaji PNS dan pensiunan PNS pada bulan Desember 2024. Selamat menikmati kenaikan gaji. (des)***