ZONALITERASI.ID – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan agar kekerasan seksual kepada anak tidak terulang kembali.
“Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan kepada anak tidak terulang,” ujar Cucun, dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024, dikutip dari Antara.
Pernyataan itu disampaikan Cucun menanggapi sejumlah kasus kekerasan seksual kepada anak dan balita yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya, dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga merupakan bapak kos di sekitar lingkungan keluarga korban tinggal.
Selain itu, kasus yang terjadi di Kota Sidoarjo, pada pada awal tahun 2024. Anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
“Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Itu menjadi alarm bagi kita tentang betapa rentannya anak-anak terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Cucun.
Cucun mengungkapkan, salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak adalah adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal.
Kerentanan lingkungan sosial seperti itu, lanjutnya, harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.
“Saya pikir ini bisa jadi karena masalah sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi,” katanya.
Perangkat Hukum
Menurut Cucun, sebenarnya Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang itu diatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.
Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Bila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.
“Ada juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU itu, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Cucun menambahkan, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak,” pungkas Cucun. ***