ZONALITERASI.ID – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor tengah mencanangkan bulan akreditasi organisasi secara nasional yang digelar awal Mei sampai akhir Agustus 2023.
Hasil akreditasi akan diumumkan pada September 2023.
Kepala Satuan Tugas GP Ansor, Faisal Saimima, mengatakan akreditasi adalah kewajiban kepengurusan di semua tingkatan yang diatur dalam peraturan organisasi GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi.
“Tujuannya untuk mengetahui kelayakan kepengurusan organisasi GP Ansor setiap struktur dan tingkatan,” kata Faisal, Kamis, 25 Mei 2023.
Selain itu, kata pemuda asal Maluku ini, organisasi NU selalu dianggap tradisonal yang tertinggal. Dengan adanya akreditasi ini GP Ansor ingin menunjukan bahwa di NU ada badan otonom dengan pengelolaan organisasi modern.
“GP Ansor adalah satu-satunya organisasi pemuda saat ini yang mengelola organisasi dengan melakukan akreditasi kepada seluruh jenjang kepengurusannya,” tegasnya.
Bahkan, Faisal mengatakan tidak tanggung-tanggung akreditasi yang berlangsung sejak 2015 akan berlaku sampai ke tingkat yang paling bawah, yaitu ranting-ranting di seluruh Indonesia.
“Tugas Pimpinan Pusat GP Ansor hanya mengakreditasi kepengurusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang GP Ansor. Pengurus Ranting diakreditasi oleh pengurus Pimpinan Cabang dan pengurus Pimpinan Anak Cabang diakreditasi oleh Pimpinan Wilayah,” jelasnya.
Terkait waktu akreditasi ke tingkat ranting di desa-desa, menurutnya, bergantung kesepakatan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang. Hanya saja dalam satu periode kepengurusan, setidaknya harus melaksanakan akreditasi dua kali.
Faisal menjelaskan dan merinci poin-poin akreditasi dari pimpinan pusat untuk pimpinan wilayah dan cabang.
“Pertama, kegiatan keagamaan melalui Majelis Dzikir Rijalul Ansor. Kedua, amal usaha melalui unit-unit Usaha GP Ansor di masing-masing kepengurusan. Ketiga, pendampingan masalah-masalah hukum rakyat Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor,” katanya.
“Ke empat, kegiatan Banser dan keaktifan Satuan Khusus Banser di masing-masing tingkatan. Kelima, pelaksanaan kaderisasi di masing-masing kepengurusan. Keenam, strukrtur kepengurusan di bawah masing-masing kepengurusan. Ketujuh, penyebaran jumlah anggota di setiap masing-masing kepengurusan,” sambung Faisal.
Dia menambahkan, akreditasi ini, semangatnya adalah kepengurusan GP Ansor bisa melaksanakan kewajibannya. Apabila belum memenuhi indikator maka diberikan kesempatan memperbaiki atau melaksanakan kewajiban yang tertunda.
Akreditasi tersebut akan melahirkan penilaian dengan hasil terakreditasi dan tidak terakreditasi. Masing-masing memiliki konsekuensi yang terkait dengan hak suara dalam permusyawaratan organisasi.
“Bagi kepengurusan yang terakreditasi maka akan memiliki hak suara dalam pelaksanaan permusyawarahan dilingkungan GP Ansor. Bagi kepengurusan yang tidak terakreditasi maka akan kehilangan suara atau tidak memiliki hak suara dalam pelaksanaan permusyawarahan di lingkungan GP Ansor,” tegas Faisal. (dan)***