Guru Honorer Asal Karawang Gugat Program MBG ke MK

GEDUNG ML 768x432 1
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (Foto: MK).

ZONALITERASI.ID – Reza Sudrajat, guru honorer di Kabupaten Karawang, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Permohonan yang teregister dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) terkait penghitungan anggaran pendidikan.

Pemohon yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini menilai, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Sidang pendahuluan telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dipimpin oleh hakim konstitusi Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Dalam permohonannya, Reza menyoroti angka anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun yang diklaim pemerintah. Dia menyebutkan, sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp268 triliun.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 14 Februari 2026.

Reza mempersoalkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, program MBG secara nomenklatur lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan, bukan fungsi pendidikan.

“Memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi menjadi cara untuk memenuhi angka 20 persen secara administratif tanpa menyentuh substansi pedagogis. Selain itu, terjadi ketimpangan alokasi karena pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru,” tandas Reza.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan, kebijakan tersebut berdampak pada transfer anggaran ke daerah.

Kata dia, besarnya alokasi MBG berimplikasi pada kemampuan fiskal daerah dalam membayar gaji guru, terutama guru ASN PPPK Paruh Waktu.

Iman menyebutkan sejumlah contoh di daerah, di antaranya 5.389 guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu yang menerima gaji Rp139 ribu per bulan. Di Kabupaten Aceh Utara, sekitar 5.000 menerima Rp200 ribu per bulan.

Sementara di Kabupaten Sumedang, 137 guru PPPK Paruh Waktu digaji Rp50 ribu per bulan, dan sekitar 500 guru lainnya menerima Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan dari APBD.

“Guru-guru honorer dan PPPK Paruh Waktu jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG,” kata Iman.

Dia menegaskan, P2G tidak menolak program MBG sepanjang dijalankan secara akuntabel, tepat sasaran, dan tidak mengambil porsi anggaran pendidikan yang berdampak pada kesejahteraan guru. P2G juga mempertanyakan proporsi anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp52,12 triliun.

“Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025–2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari satu juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi, jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?” pungkas Iman.

Dalam pengajuan uji materiil tersebut, Reza Sudrajat didampingi P2G bersama sejumlah organisasi, antara lain LBH Jakarta, JPPI, IHCS, YAPPIKA, dan CELIOS. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *