ZONALITERASI.ID – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, dalam menghadapi Pilkada Serentak, masyarakat harus enjoy. Sehingga, demokrasi yang berkualitas di era pandemi Covid-19 ini dapat terwujud.
“Secara konstitusional, pelaksanaan Pilkada Serentak sah dan dapat dilaksanakan yang diatur dengan Perppu No. 2 Tahun 2020. Dalam Perppu itu disebutkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020,” kata Muhtadin, saat Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam rangka Suksesi Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu (16/9/2020).
Muhtadin mengungkapkan, untuk tahapan-tahapan Pilkada Serentak, diatur dalam ketentuan perundangan, antara lain Penetapan Calon tanggal 23 September 2020. Dilanjutkan Pengundian tanggal 24 September 2020 dan masa kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Daftar pemilih sementara di Kabupaten Pangandaran sendiri berjumlah 320.456 orang,” kata Muhtadin.
Muhtadin menambahkan, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan, dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, perlu diambil langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2020.
“Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wawalkot tetap dapat berlangsung secara demokratis, berkualitas, serta menjaga stabilitas politik dalam negeri,” terangnya.
Pada kesempatan sama Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Abhan, menyampaikan beberapa hal penting terkait Pilkada Serentak.
Kata Abhan, dalam setiap tahapan Pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Antara lain jaga jarak paling tidak satu meter, menggunakan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan. Juga harus dihindari kerumunan massa yang berlebihan.
“Para calon dan para pendukung agar menghindarkan money politik. Demikian juga dalam hal penggunaan media sosial, harus bertanggung jawab dan beretika. Menghindari ujaran kebencian dan fitnah,” tuturnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan Pilkada senantiasa menjaga protokol Kesehatan.
“Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, pemerintah dapat menunda pelaksanaan Pilkada. TNI dan Polri dipastikan akan berpegang teguh pada netralitas. Ketidaknetralan aparatur negara tentu akan mengganggu dan menimbulkan complain,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sri Respatini, mengatakan, dalam Pilkada Serentak ini, pihaknya akan bertugas secara profesional.
“Saya berharap, apabila ada permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika ada perkara yang naik, maka akan berhadapan dengan saya,” katanya.
Sementara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, mengatakan, dinamika di bawah adalah hal biasa.
“Tetapi di tingkat atas penuh dengan kekeluargaan,” ujarnya. (des)***