ZONALITERASI.ID – Pengurus Besar (PB) PGRI mengusulkan agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru. UU ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024, Senin, 25 November 2024.
“Pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru,” kata Prof. Unifah.
Prof. Unifah memaparkan, maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online ilegal (menurut data OJK, 42 persen guru terlibat pinjol ilegal) menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Kemudian, maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa.
“Adanya pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya, ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya,” ujar Prof. Unifah.
Prof. Unifah menuturkan, PGRI menaruh harapan besar kepada Kementerian Pendidikan khususnya Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru.
PGRI mengharapkan dalam proses kajian perubahan UU Sisdiknas untuk tidak menghentikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), penuntasan segera program sertifikasi guru, rekruitmen semua honorer dalam mekanisme PPPK dan ASN murni, serta tidak membeda-bedakan guru swasta dan guru negeri.
“Kami berharap Rancangan Undang-undang Sisdiknas yang sedang disusun harus memuat secara eksplisit substansi penting yang mengatur kesejahteraan, kualitas dan perlindungan guru-dosen sebagai sebuah profesi pendidik,” tandas Prof. Unifah.
Kekuatan Moral Intelektual
Menurut Prof. Unifah, PGRI sebagai organisasi profesi menjadi kekuatan moral intelektual para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memperjuangkan peningkatan harkat martabat anggotanya. PGRI harus lebih mengedepankan sikap terbuka/inklusif, dengan memegang teguh etika, merawat dan mengedepankan karakter bangsa yang silih asih, asah dan asuh dalam spirit organisasi yang mandiri, unitaristik/inklusif, dan non-partisan.
“PGRI harus menjadi saluran aspirasi para anggotanya dalam memperjuangkan martabatnya dan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” terangnya.
Prof. Unifah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah menghargai perjuangan para pendidik−guru dan dosen, pendidik nonformal, dan tenaga kependidikan dengan menetapkan hari lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994.
“’Jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah)!’. Begitu ucap Bung Karno. Hari ini, 25 November 2024 kita kembali mengenang sejarah 79 tahun lalu, tepat seratus hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 25 November 1945, PGRI hadir sebagai wadah perjuangan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memperjuangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan, serta berkhidmat pada negara dalam memajukan Pendidikan Nasional,” kata Prof. Unifah. (des)***