ZONALITERASI.ID – Setelah proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2, kini saatnya calon peserta didik menanti hasil seleksi. Adapun informasi hasil PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 diumumkan pada Senin, 10 Juli 2023.
PPDB Tahap 2 ini meliputi pendaftaran jalur zonasi untuk PPDB SMA dan jalur rapor umum untuk PPDB SMK.
Untuk melihat hasil seleksi PPDB Tahap 2 ini dapat diakses secara online. Berikut ini cara mengakses link pengumuman hasil seleksi PPDB Tahap 2 untuk SMA/SMK di Jawa Barat.
Cara Mengakses Link Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
– Buka link>>> https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik.
– Kemudian calon peserta didik memilih Kota/Kabupaten sesuai wilayah pendaftaran sekolah.
– Klik Buka Laman Cadisdik
– Pada halaman tampil beberapa opsi, lalu pilih ‘Hasil Seleksi’.
– Pilih sekolah SMA atau SMK.
– Pilih kota dan jenis sekolah (negeri atau swasta).
– Lalu sekolah tujuan dengan mengklik “Lihat”.
– Masukkan nomor pendaftar.
– Pilih jalur penerimaan.
Setelah itu, maka akan tampil hasil seleksinya.
Jika dinyatakan lolos, maka calon peserta didik dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu daftar ulang.
Jadwal daftar ulang akan berlangsung hanya dua hari, yaitu pada 11 – 12 Juli 2023.
Tata Cara Daftar Ulang PPDB Tahap 2
Hal pertama dilakukan calon peserta didik sebelum mendaftar ulang adalah mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.
Bukti tanda terima tersebut bisa didapatkan melalui situs web pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023.
Setelah bukti tanda diterima itu dicetak, maka simpan baik-baik. Bukti tanda diterima tersebut menjadi satu di antara dokumen persyaratan saat daftar ulang.
Selain bukti tanda diterima, masih ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dibawa.
Berikut persyaratan dan tata cara daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 untuk SMA/SMK.
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
– Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
– Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
– Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
– Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
4. Peserta didik yang diterima pada tahap 2, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.
Jadwal PPDB Tahap 2 Setelah Pengumuman
– Daftar Ulang PPDB Tahap 2: 11 – 12 Juli 2023
– Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 13 – 14 Juli 2023
– Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
– Pengenalan Lingkungan Sekolah: 17, 18 dan 20 Juli 2023
(des)***