ZONALITERASI.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka menolak penghargaan Kabupaten Layak Anak untuk Kabupaten Majalengka tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, predikat Kabupaten Layak Anak yang diraih Kabupaten Majalengka sebatas formalitas demi mengejar penghargaan. Sebab, fakta di lapangan, setiap tempat dan ruang anak sudah tidak aman, apalagi di masa pandemi Covid-19.
“Di sekolah, di pesantren/madrasah, di lingkungan dan rumah sekalipun, karena masih banyak predator keji yang bergentayangan di tempat-tempat tersebut,” ujar Aris, kepada Zonaliterasi.id.
“Terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi di Majalengka yang masuk ke data pengaduan dan pelayanan LPA Majalengka, selama tahun 2020 sebanyak 31 kasus dengan 21 kasus sudah inkrah,” sambungnya.
Lanjut Aris, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, kebanyakan yang menjadi predatornya adalah bagian dari keluarga terdekat.
Ia mencontohkan, kasus bapak tiri mencabuli anaknya selama 4 tahun, kakek mencabuli cucunya hingga hamil, dan masih banyak lagi.
“Kami mengimbau agar orang tua waspada pada lingkungannya dan menjadi lini terdepan menjaga serta melindungi anak,” ujarnya.
Dikatakannya, peran masyarakat yang peduli dengan keadaan di sekitar lingkungannya juga sangat penting.
“Masyarakat juga perlu berpartisipasi, menjadi masyarakat yang peduli dengan lingkungannya,” tandasnya.
Peran Pemkab
Disinggung perhatian dan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Aris menuturkan, selama ini Pemkab tidak banyak berbuat untuk penyelesaian atas kasus yang menimpa anak di wilayahnya.
“Yang saya tahu selama ini dan yang lalu, hanya sebatas kunjungan saja, ngasih kadeudeuh. Semacam kemarin di Ligung, bantu untuk Jampersal dan bantuan sembako,” sebutnya.
Aris menyerukan kepada pemerintah untuk lebih fokus terhadap perlindungan anak. Pihaknya menolak segala bentuk penghargaan atas nama perlindungan anak untuk Kabupaten Majalengka. (rik)***