ZONALITERASI.ID – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengusulkan agar tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen (TPD) tertuang di dalam RUU Sisdiknas.
“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker. Jangan sekadar janji dari menteri, melainkan dieksplisitkan dalam RUU tersebut,” kata Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI, Prof. Asep Syaifuddin, di Jakarta, Senin, 19 September 2022, dilansir dari Antara News.
Menurut Asep, dalam RUU Sisdiknas tidak tertulis jelas terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU tersebut sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya.
“RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya harus diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU,” tandasnaya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.
“Urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan ini tertuang dari RUU Sisdiknas,” kata Anindito. (des)***