ZONALITERASI.ID – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor penting bagi guru, baik PNS maupun Non PNS. Itu kerap digunakan terkait keperluan identitas guru. Namun, realitas di lapangan menunjukan, masih banyak yang belum tahu bagaimana caranya mengecek NUPTK.
Berikut uraian seputar NUPTK:
Pengertian NUPTK
Laman resmi GTK Data Kemendikbud merilis, NUPTK merupakan nomor induk yang diberikan kepada Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Nomor ini diberikan kepada seluruh guru PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan.
NUPTK memiliki tujuan sebagai nomor identitas resmi yang digunakan untuk keperluan identifikasi dalam kegiatan program dan kegiatan kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. Nomor ini tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, dan perubahan lainnya.
Syarat Pendaftaran NUPTK
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK, ada beberapa syarat yang harus diajukan untuk permohonan penerbitan NUPTK yakni melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemendikbud.go.id yang melampirkan syarat di bawah ini:
– KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
– Bukti memiliki kualifikasi paling rendah D IV atau S1 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
– Bagi CPNS atau PNS melampirkan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
– Surat keputusan pengangkatan dari Dinas Pendidikan bagi yg berstatus bukan ONS dan bertugas pada Satuan Pendidikan yang di pemerintah daerah
– Telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus.
Cara Mengecek NUPTK dengan Mudah
Bagi Anda yang sudah memiliki NUPTK, namun belum tahu cara mengecek nomornya, berikut ini beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan di bawah ini:
– Kunjungi situs web Pencarian Data GTK di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
– Pilih menu opsi “Semua Status Registrasi Akun SIMPKB” dan “Semua Status Sinkronisasi DAPODIK”
– Lalu klik “Cari GTK”
– Anda akan diarahkan ke halaman profil yang menampilkan informasi tentang kamu termasuk nomor NUPTK
– Setelah itu, Anda bisa menyalin kode NUPTK yang berjumlah 16 angka untuk digunakan sesuai keperluan.
Jika Anda tidak memiliki nomor NUPTK atau tidak yakin nomor yang kamu miliki adalah benar. Anda bisa langsung menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Cara Mengecek Status NUPTK
Untuk mengetahui apakah nomor NUPTK Anda masih berstatus aktif atau tidak, ada cara mudahnya berikut ini:
– Kunjungi laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id
– Pilih kolom “Status NUPTK”
– Masukkan 16 digit angka NUPTK
– Kemudian klik tombol search
– Status NUPTK Anda akan muncul dan sudah bisa digunakan.
Jika status NUPTK kamu ternyata tidak valid, kamu bisa langsung menghubungi operator sekolah untuk segera diatasi. Sedangkan bagi guru yang belum mendapatkan nomor NUPTK, bisa segera diurus dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Itulah beberapa cara mengecek NUPTK dengan praktis dan mudah. Selamat mencoba. (des)***