Info Terbaru, Kemenag Gelar PPG bagi Guru Mapel Umum pada Mei 2025

1744282939
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar. Kemenag akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi Guru Mata Pelajaran (Mapel) Umum pada Mei 2025. (Foto: Dok. Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi Guru Mata Pelajaran (Mapel) Umum pada Mei 2025.

“PPG Mapel Umum menyesuaikan dengan jadwal PPG yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, karena guru Kemenag Mapel Umum akan diikutkan dalam pelaksanaan PPG yang diselenggarakan Panitia Nasional di Kemendikdasmen. Kita berharap, PPG Mapel Umum sudah bisa berjalan pada Mei 2025,” kata Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, dilansir dari laman Kemenag, Senin, 14 April 2025.

Sebagai informasi, Kemenag saat ini tengah melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab). Kemenag menargetkan 600 ribu guru dalam dua tahun ke depan. Prosesnya diawali dengan PPG bagi guru pendidikan agama.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV. Program tersebut diadakan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perbedaan PPG Daljab dan Prajab yang paling mendasar adalah PPG Prajab ditujukan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru, sedangkan PPG Daljab ditujukan untuk mereka yang sudah menjadi guru.

“PPG Prajab akan dilaksanakan jika PPG Daljab telah selesai dan itu menjadi domain Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Jadi, bagi calon guru, bisa memanfaatkan waktu yang ada saat menunggu PPG Prajab yang diselenggarakan LPTK dengan terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya lagi,” kata Thobib.

Terkait biaya PPG Daljab, Thobib memastikan, itu dibiayai pemerintah alias gratis. Jadi guru tidak perlu bayar dan juga jangan mau kalau ada yang melakukan pungutan liar.

“Biaya PPG seluruhnya dicover oleh pemerintah, baik melalui APBN dan/atau APBD bagi guru PAI. Tidak ada sistem reimburse karena guru sama sekali tidak dikenai biaya PPG,” tandasnya. ***