ZONALITERASI.ID – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan rekomendasi terkait peralihan status ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS. Rekomendasi juga menyangkut perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Senin, 14 Juli 2025.
“Sistem rekrutmen ASN PPPK saat ini masih menyisakan banyak ketimpangan, terutama terkait kesetaraan hak dan perlindungan hukum. Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tetap saja tidak diangkat sebagai PNS, bahkan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal keadilan, penghargaan atas pengabdian, dan perlindungan martabat guru,” kata Prof. Unifah, di hadapan peserta RDPU Komisi X DPR, dikutip dari Youtube TV Parlemen, Jumat, 18 Juli 2025.
Selanjutnya Prof. Unifah mengungkapkan, untuk menyikapi masalah tersebut, PB PGRI memberikan 6 rekomendasi. Adapun 6 rekomendasi tersebut yaitu:
1. Peralihan status PPPK menjadi PNS secara bertahap dan bertanggung jawab, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.
2. Penguatan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan termasuk penyusunan regulasi khusus untuk mencegah intimidasi, pemecatan sepihak, dan diskriminasi terhadap guru honorer.
3. Revisi terhadap UU ASN agar ada mekanisme afirmasi yang memungkinkan pengangkatan langsung guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah lama mengabdi menjadi ASN PNS tanpa harus mengulang proses dari awal.
4. Kenaikan standar gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS dalam hal kesejahteraan dan fasilitas.
5. Pembangunan sistem data terpadu antara Kemendikdasmen, BKN, dan Kemendagri untuk memastikan tidak ada guru honorer yang tercecer dari proses pengangkatan.
6. Penghentian rekrutmen honorer baru dan menggantinya dengan rekrutmen berbasis formasi ASN tetap dan PPPK yang bermartabat.
“Rekomendasi ini merupakan hasil aspirasi dari seluruh pengurus PGRI tingkat provinsi, kabupaten/kota di Indonesia yang telah menggelar diskusi dan konsultasi mendalam dengan para guru di lapangan,” pungkas Prof. Unifah. (des)***





