ZONALITERASI.ID – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang memuat nama penerima bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut dapat menunjukan status sosial ekonomi seorang siswa.
Dalam Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS dijelaskan DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Siswa yang terdaftar di DTKS berpotensi mendapatkan bantuan sekolah dari pemerintah. Contohnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga Kartu Jaminan Mahasiswa Unggul (KJMU) khusus pelajar di DKI Jakarta.
Nah, apakah nama Anda tercatat dalam DTKS? Begini syarat mengajukan pencatatan nama di DTKS hingga cara cek status DTKS sebagaimana dijelaskan di laman Kemensos:
Cara Cek Status DTKS
Mengutip laman resmi Kemensos, berikut langkah mengecek status DTKS:
– Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
– Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
– Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
– Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
– Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol biru bergambar panah untuk mendapatkan huruf kode baru
– Klik tombol “Cari Data”
– Perlu diperhatikan Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang detikers inputkan
Berkas Syarat Pengajuan Daftar di DTKS
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
– Bukti dokumentasi rumah (tampak depan)
Cara Daftar Akun DTKS
Khusus bagi siswa, mereka bisa menerima bantuan sekolah dari pemerintah jika nama kedua orang tuanya terdaftar dalam DTKS. Sehingga orang tua perlu mendaftar terlebih dahulu.
Mengutip detikFinance, ini langkah mendaftarkan diri agar namanya tercatat dalam DTKS:
Daftar Online
– Download aplikasi Cek Bansos di Play Store (hingga saat ini aplikasi hanya terbatas di Play Store)
– Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan klik “Buat Akun Baru”
– Mengisi data diri dengan lengkap
– Membuat username dan password
– Upload swafoto yang memegang KTP
– Upload foto KTP
– Klik “Buat Akun Baru” dan akun pun selesai dibuat
Daftar Langsung ke DTKS
– Siapkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
– Bawa dua dokumen tersebut ke kantor desa/kelurahan.
– Minta pengajuan diri agar didaftarkan dalam DTKS.
– Pihak desa/kelurahan kemudian akan melakukan musyawarah terkait siapa saja warga yang termasuk layak dicantumkan dalam DTKS.
– Pihak desa/kelurahan menyerahkan berita acara kepada dinas sosial.
– Dinas sosial kemudian akan mengecek data dan memvalidasinya untuk menentukan kelayakan warga dimasukkan ke DTKS.
– Data kemudian dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
– Data lalu diproses diverifikasi dan divalidasi kepada wali kota atau bupati.
– Bupati dan wali kota lalu menyampaikan hasil verifikasi untuk disahkan oleh gubernur dan selanjutkan diteruskan kepada menteri.
Itulah tata cara cek status siswa di DTKS. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***
Sumber: DetikEdu