Ini Kuota PMB yang Diterapkan dalam Seleksi Masuk PTN Tahun 2023

panduan regis e1629349465162
Ilustrasi kuota Seleksi Masuk PTN, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Langkah Kemendikbudristek yang menyusun arah baru Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), memunculkan pertanyaan baru. Apakah kuota yang diterapkan dalam pola lama penerimaan baru (PMB) –SNMPTN, SBMTN, dan seleksi mandiri– sama dengan yang diterapkan dalam kebijakan Transpormasi Masuk PTN?

Mengutip laman LTMPT, berikut perbandingan kuota jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN tahun 2022:

1) SNMPTN

-Berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (ditetapkan oleh PTN)

-Kuota: minimum 20 persen

2) SBMPTN

-Berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN).

-Kuota: minimum 40 persen

3) Mandiri

-Dapat menggunakan nilai hasil UTBK.

-Kuota: maksimum 30 persen

Untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SBMPTN minimum 30 persen dan Seleksi Mandiri maksimum 50 persen.

Sementara itu, dalam aturan baru, transformasi seleksi masuk PTN diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang disahkan per 5 September 2022.

Dalam Permendikbudristek, disebutkan tentang Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri PTN, yang mulai berlaku pada tahun 2023.

Dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa:

1) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.

2) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes atau SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.

3) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes atau SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.

4) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

5) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari Daya Tampung setiap Program Studi.

Dengan begitu, bisa disimpulkan untuk aturan kuota daya tampung seleksi penerimaan mahasiswa baru di jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri PTN tahun 2023 tidak berubah. (haf)***