Ini Langkah UPI dalam Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

WhatsApp Image 2021 11 28 at 22.28.00 1
Humas UPI menyelenggarakan Workshop 'Standar Pelayanan di Universitas Pendidikan Indonesia' yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom, Jumat (26/11/2021), (Foto: Humas UPI).

ZONALITERASI.ID – Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Workshop ‘Standar Pelayanan di Universitas Pendidikan Indonesia’ yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom, Jumat (26/11/2021).

Penyelenggarakan workshop merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Rektor Nomor 6093 Tentang Pelayanan Publik.

Kegiatan diikuti oleh pihak internal unit kerja di UPI yang menyelenggarakan pelayanan publik yaitu Sekretaris Universitas, Direktorat Perencanaan dan Organisasi, Direktorat Pendidikan, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi (STI), Direktorat Keuangan, dan Direktorat Kemahasiswaan.

Selain itu, Biro Sarana dan Prasarana, Biro Sumber Daya Manusia, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Perpustakaan UPI, Hubungan Masyarakat, Dr. Syahroni, M.Pd. selaku Bidang Manajemen Perubahan RBI, serta Staf Unit Layanan Terpadu.

Kegiatan juga diikuti oleh pihak ekternal masyarakat, mahasiswa, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi yang diikuti Perhumas, serta wartawan media massa.

Dalam siaran pers dari Humas UPI disebutkan, keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan di UPI sebagai peran UPI dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pada kegiatan ini masyarakat memberikan masukan dan tanggapan atas standar pelayanan yang dikembangkan UPI,” katanya.

Standar Pelayanan Informasi Publik

Selanjutnya dikatakan, standar pelayanan informasi publik merupakan tolok ukur yang digunakan oleh unit Humas UPI sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen Humas UPI dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Produk pelayanan informasi dilakukan dalam bentuk informasi dengan tarif biaya secara gratis atau tidak dipungut biaya dengan jangka waktu pelayanan maksimal 7 hari kerja.

“Persyaratan pelayanan yang dilengkapi pada saat pengajuan pelayanan informasi yaitu untuk Perorangan: fotokopi KTP. Sedangkan untuk lembaga: fotokopi akte pendirian (perusahaan, yayasan, organisasi masyarakat, organisasi politik). Selain itu dilengkapi surat pernyataan mengenai penggunaan data dan informasi sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

Humas UPI melalui unit layanan terpadu, lanjutnya, menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas layanan informasi di antaranya ruang layanan ber-AC, komputer dan printer fasilitas jaringan internet, mesin fotokopi, mesin scanner, jam, kalender, serta menyediakan kotak saran.

Setiap pelayanan informasi yang masuk akan dilayani oleh Unit Layanan Terpadu yang berada dalam bidang tugas Kepala Seksi Layanan Informasi Publik selaku Ketua Unit Layanan Terpadu, Resepsionist, Front Office, Back Office, serta dibantu Liaison Officer.

“Pengawasan Internal pengawasan layanan informasi publik dilakukan oleh Kepala Humas UPI. Penyelenggaraan evaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik dilakukan satu bulan sekali untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik unit layanan terpadu,” ujarnya.

“Setiap penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap pelayanan informasi dapat dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu yang terletak di Gedung University Center Lantai 1 Kampus Universitas Pendidikan Indonesia Jl.Dr. Setia budi.No.229 Bandung, 40154. Telp. (022) 2013163,” pungkasnya. (des)***