ZONALITERASI.ID – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di seluruh instansi, termasuk di Kementerian Agama (Kemenag) masih memasuki tahapan masa seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga 14 November 2024.
Ketentuan SKD CPNS 2024 seluruh instansi terpadu mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Aturan ini juga ditujukan untuk Kemenag.
Dalam aturan tersebut dijelaskan materi, durasi pelaksanaan, jumlah soal, pembobotan nilai, hingga passing grade atau nilai ambang batas. Berikut ini passing grade CPNS 2024 termasuk untuk instansi Kemenag, dikutip Jumat, 8 November 2024.
Passing Grade Seleksi CPNS Kemenag 2024
Peserta SKD CPNS 2024 menghadapi 110 butir soal dalam waktu 100 menit. Seluruh soal ini terbagi dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Bila seluruh soal dijawab dengan benar, peserta akan mendapat nilai kumulatif paling tinggi sebesar 550. Nilai ini terbagi-bagi dalam setiap materi tes, yakni TWK (150 poin), TIU (175 poin), dan TKP (225 poin).
Besaran poin ini didapatkan dari ketentuan pembobotan nilai. Bagi materi TIU dan TWK setiap jawaban yang benar akan bernilai/berpoin 5 dan salah/tidak menjawab 0.
Sedangkan bagi TKP tidak ada jawaban benar atau salah. Setiap jawaban peserta diberikan poin paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Namun, jika tidak menjawab poin yang didapatkan adalah 0.
Salah satu syarat agar peserta bisa lolos dari tahap SKD adalah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166
Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:
1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
Nilai kumulatif SKD: minimal 311
Nilai TIU: minimal 85
2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Nilai TWK: minimal 65
Nilai TIU: minimal 80
Nilai TKP: minimal 166
3. Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD: minimal 286
Nilai TIU: minimal 60
4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD: minimal 286
Nilai TIU: minimal 60
5. Khusus Diaspora
Nilai kumulatif SKD: minimal 311
Nilai TIU: minimal 85
6. Khusus Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD: minimal 286
Nilai TIU: minimal 60
Jika sudah memenuhi syarat lolos SKD CPNS pertama yakni memenuhi passing grade, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yaitu, nama peserta harus ada di dalam daftar peringkat pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan adalah 300 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya adalah mereka yang berada di peringkat 1-900.
Bila peserta memenuhi dua persyaratan tersebut, maka ia dipastikan lolos ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi seleksi akhir CPNS 2024.
Ketentuan passing grade SKD CPNS lebih lanjut bisa di cek di https://loker.bkn.go.id/index.php/s/93BqrQgBZZTJF7T. ***