ZONALITERASI.ID – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek menerbitkan pedoman operasional baru beban kerja dosen.
Kerangka besar beban kerja dosen dalam pedoman operasional yang baru, merupakan bagian dari sistem pembinaan karier dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
“Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 mengakui seluruh aktivitas dosen yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).
Diketahui, beban kerja dosen menurut Pasal 72 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Beban kerja dosen tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS.
Menurut Nizam, jika mahasiswa memiliki ruang yang luas dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, dan partisipatif.
“Pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan. Ini merupakan upaya Kemendikbud mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan,” katanya. (ysu)***