Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

para pengurus fghnlpsi yang dipimpin heti kustrianingsih saa
Para pengurus FGHNLPSI saat beraudiensi dengan sejumlah pejabat Kemenkeu, (Foto: Dok. FGHNLPSI/JPNN.com).

ZONALITERASI.ID – Persoalan anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kerap dipertanyakan.

Penjelasan rinci seputar anggaran untuk PPPK ini diperoleh saat Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) beraudiensi dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 8 Juli lalu.

“Masalah anggaran selalu menjadi alasan pemda, kan, dalam pengusulan formasi dan kuota PPPK, makanya kami meminta penjelasan Kemenkeu,” kata Ketua Umum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, dikutip dari JPNN.com, Selasa, 19 Juli 2022.

Heti menyebutkan, audiensi itu dihadiri sejumlah pejabat Kemenkeu, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan DJA M. Nafi, dan Subdirektorat Belanja Negara III DJA Rice Krisnawati.

Kemudian, pejabat dari Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Heri Sudarmanto, dan Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Eko Nur Subagyo.

Berikut Pokok-pokok Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran PPPK:

1) Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda). Anggaran yang diperhitungkan di tahun 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di pemda. Guru honorer lulus passing grade (PG) jadi tahu fakta tentang sebenarnya anggaran PPPK setelah mendapat info dari pejabat Kemenkeu.

2) Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

3) Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN 2022, telah ditetapkan alokasi DAU 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.

4) Pemda seyogianya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi, mengingat kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022, dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN 2022.

5) Pemda yang tidak merealisasikan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.

6) Berdasarkan UU 6/2021 Tentang APBN 2022 telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan. (des)***