Ini Rekomendasi Pansus III DPRD Pangandaran Atas Predikat WDP dari BPK RI

download 6
Gedung DPRD Pangandaran, (Foto: DPRD Pangandaran)

ZONALITERASI.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran memaparkan rekomendasi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023.

“Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Pansus III DPRD Pangandaran. Pemkab Pangandaran harus rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024 dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah ( PAD),” kata salah satu anggota Pansus III DPRD, Solehudin, Rabu, 17 Juli 2024.

Ia menuturkan, selanjutnya Pemkab Pangandaran juga harus segera menyelesaikan piutang PBB P2 dengan melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB P2 dan retribusi daerah.

“Selain itu juga Pemkab Pangandaran perlu adanya peningkatan kapasitas pengelola anggaran yang berkoordinasi dengan Badan Diklat BPK dan Pemerintah Daerah agar menyelesaikan utang belanja,” jelasnya.

“Pemkab Pangandaran pun perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan Sistem Pengendali Intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paling utama adalah, Pemkab Pangandaran juga agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang telah ditentukan,” sambungnya.

Solehudin menambahkan, apabila dalam waktu 60 hari Pemkab Pangandaran belum menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI, maka DPRD meminta BPK-RI untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya.

Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Muhammad Taufik, mengungkapkan, langkah selanjutnya setelah melakukan penetapan rekomendasi yaitu melaksanakan rapat paripurna dengan Pemerintah Daerah dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah.

“DPRD selanjutnya akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemeriksaan BPK-RI tahun 2023 ini,” ucapnya. ***