ZONALITERASI.ID – Lulusan SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, harus ancang-ancang mempersiapkan dokumen persyaratan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SMA.
Diketahui, pendaftaran PPDB jenjang SMA yang diselenggarakan Provinsi Jabar akan dimulai pada Selasa, 6 Juni 2023.
Pendaftaran PPDB SMA 2023 hanya bisa dilakukan secara online. Untuk itu, sebelum proses pendaftaran dimulai, pendaftar harus mempersiapkan semua dokumen persyaratan.
Mengutip laman Pemprov Jabar, berikut ini persyaratan untuk mendaftar PPDB 2023 jenjang SMA.
Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumentasi dibagi menjadi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Baik persyarataan umum maupun khusus, berupa dokumen asli yang di-pindai (scan) dan diunggah (upload) ke website PPDB pada pendaftaran daring, atau berupa fotocopy diperlihatkan aslinya kepada panitia (pada pendaftaran luring).
1. Dokumen Persyaratan Umum:
a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit;
b. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;
d. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
e. Kartu Keluarga yang menerangkan berdomisili Calon Peserta Didik;
f. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
2. Dokumen Persyaratan Khusus:
a. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (SMA dan SMK), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);
b. Telah berdomisili paling singkat satu tahun, memenuhi ketentuan:
1) Kesesuaian antara kota/kabupaten pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
2) Berada pada daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal pada saat kelas 9;
3) Dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 – 6;
4) Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
5) Bagi calon peserta didik yang menumpang pada keluarga lain, wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya;
c. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan kelas industri, dan nilai rapor umum (SMK);
d. Piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
e. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat hanya untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah;
f. Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala instansi tempat bertugas orang tua untuk jalur afirmasi kondisi tertentu sebagai petugas penanganan Covid-19;
g. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama tiga tahun, dengan ketentuan:
1) Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
2) Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota. Perpindahan antar kecamatan hanya berlaku jika jarak perpindahan diatas 6 (enam) kilometer;
h. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak guru;
i. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah meliputi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:
1) Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
2) Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.
j. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga). (des)***