Inilah Enam Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah

KIP KULIAH 2022 1
Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terkait biaya yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah. Aturan itu tercantum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, (Foto: Info PTN).

ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terkait biaya yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Terbitnya Persesjen ini untuk menyempurnakan bagian yang belum tercantum pada Persesjen Nomor 2 Tahun 2021.

Sub. Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, mengatakan, aturan sebelumnya belum jelas membahas tentang biaya apa saja yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah.

“Pada Persesjen terbaru, dituliskan beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah,” kata Muni, dilansir dari laman Puslapdik, Senin, 1 Agustus 2022.

Berikut biaya yang tidak di-cover KIP Kuliah:

1) Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, atau Praktik Kerja Lapangan (PKL)

2) Biaya asrama

3) Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

4) Biaya wisuda

5) Biaya jas almamater atau baju praktikum

6) Biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran

Selain itu, dalam aturan terbaru ini, perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), atau pihak manapun tidak diperbolehkan memotong dana KIP Kuliah.

Menurut Muni, perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan. Sebab, biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.

“Di Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan atau ATM,” tegas Muni.

Muni menambahkan, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa, tapi harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan,” pungkasnya. (haf)***