ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen, Gogot Suharwoto, pada 16 Januari 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB 2026/2027 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini disusun setelah Kemendikdasmen mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Empat Jalur Penerimaan
Mengacu kepada surat edaran dari Kemendikdasmen, SPMB 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Khusus pada jalur prestasi, Kemendikdasmen menetapkan bahwa prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.
Adapun untuk prestasi non-akademik dapat berasal dari pengalaman kepemimpinan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk serta diakui oleh satuan pendidikan.
Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup OSIM, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), badan eksekutif siswa, serta organisasi kesiswaan intra lainnya yang resmi diakui oleh sekolah atau madrasah.
Tahapan Perencanaan dan Pasca-pelaksanaan SPMB
Surat edaran tersebut juga mengatur tahapan perencanaan dan pasca-pelaksanaan SPMB. Pemerintah daerah diminta memastikan penghitungan daya tampung sekolah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas rombongan belajar. Data daya tampung wajib dikendalikan dan dipantau melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada tahap pasca-pelaksanaan, pemerintah daerah diminta menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung, baik sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain. (haf)***





