ZONALITERASI.ID – Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 tahap 2 telah dibuka sejak 30 Juni lalu. Beasiswa ini dialokasikan untuk kuliah S2 dan S3 baik ke kampus dalam maupun luar negeri.
Sebagai informasi, beasiswa LPDP 2025 tahap 2 bisa didaftar oleh masyarakat umum, polisi, TNI bahkan PNS dan CPNS dengan syarat khusus.
Dilansir dari laman LPDP Kemenkeu, berikut jenis beasiswa, syarat umum, dan jadwal lengkap beasiswa LPDP 2025 tahap 2.
Jadwal Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2
1. Pendaftaran: 30 Juni 2025
2. Seleksi Administrasi: 1 Agustus 2025
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22 Agustus 2025
4. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 23 Agustus 2025
5. Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 26 Agustus 2025
6. Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi: 8 September 2025
7. Seleksi Bakat Skolastik: 15 September 2025
8. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Oktober 2025
9. Seleksi Substansi: 7 Oktober 2025
10. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 27 November 2025
Jenis Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2
1. Beasiswa Umum
2. Beasiswa Afirmasi
– Beasiswa Disabilitas
– Beasiswa Pemuda Papua
– Beasiswa Afirmasi
– Beasiswa Pra-Sejahtera
3. Beasiswa yang Ditargetkan
– PNS, TNI, dan POLRI Scholarships
– Beasiswa Kewirausahaan
– Beasiswa Pendidikan Kader Ulama
– Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
– Beasiswa Doktor Bakat Riset dan Inovasi Nasional
– Beasiswa Prioritas LPDP – Program MBA NTU
– Beasiswa Prioritas LPDP – Program Doktor NTU
– Beasiswa Prioritas LPDP – Program Magister Kampus Perancis
– Beasiswa Prioritas LPDP – Program Doktor UC Davis
– Beasiswa Prioritas LPDP – Program Doktor UNSW
– Diktiristek-LPDP-OKP Priority Scholarship for Masters Program
– Beasiswa Prioritas LPDP – Program Magister Kewirausahaan NUS
Dokumen Persyaratan Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2
Dokumen di bawah ini, bisa berbeda-beda antarjenis beasiswa. Hanya saja daftar di bawah ini ialah garis besar atau dokumen yang pada umumnya diminta. Jangan lupa untuk mengecek ketentuan dimasing-masing jenis beasiswa:
– Biodata diri (online form)
– Kartu tanda penduduk (KTP) (unggah)
– Scan ijazah S1/S2 (asli atau legalisir) atau SKL (surat keterangan lulus)
– Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi (unggah)
– Scan transkrip nilai S1/S2 (bukan transkrip profesi), (unggah)
– Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK (unggah)
– Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK (unggah)
– Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (asli), (unggah)
– Letter of acceptance (LoA) unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan perguruan tinggi serta program studi yang dipilih (unggah)
– Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah)
– Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (online form)
– Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan (unggah)
– Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia (online form)
– Proposal penelitian 1500-2000 kata (khusus doktor), (online form) Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (online form).
Persyaratan Umum Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2
Beasiswa LPDP memiliki banyak subkategori. Misalnya, beasiswa reguler untuk kuliah dalam negeri, lalu beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia atau PTUD untuk kuliah di luar negeri.
Secara umum yang hampir sama antar subkategori. Namun selebihnya, bisa mengecek laman resmi LPDP. Berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
– Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan
– Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
– Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/akademik/penyetaraanijazah/
– Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.
6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
9. Surat pemberhentian diunggah bersama dengan ijazah.
10. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
12. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
13. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
14. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
15. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
16. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca-studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
22. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
– Kelas Eksekutif
– Kelas Khusus
– Kelas Karyawan
– Kelas Jarak Jauh
– Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
– Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
– Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
Demikian informasi mengenai beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025. Informasi lengkap seputar beasiswa ini di laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. (des)***





