Inovasi dari Humas UPI: Luncurkan Layanan Digital

isola isolo buruan
Gedung Partere UPI, Sebanyak 287 praktisi berkolaborasi dengan dosen di UPI pada program praktisi mengajar angkatan ke 3 periode 2023/2024, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kantor Humas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui unit layanan terpadu (ULT) mengembangkan sejumlah inovasi layanan digital/virtual di masa Covid-19 ini.

Peluncuran berbagai strategi dan program menjelang Dies Natalis ke-66 itu bertujuan membantu pemerintah mengembangkan kepedulian serta kesadaran layanan publik ekternal.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Organisasi, serta Sistem Informasi UPI, Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A., mengatakan, UPI mendukung penuh pelayanan publik sesuai dengan kebijakan pemerintahan Indonesia.

Wujud dukungan tersebut dituangkan dalam kebijakan UPI melalui Peraturan Rektor UPI No 6093/UN40/HK/2020 Tentang Pelayanan Publik. Peraturan Rektor UPI ini berisi tentang tugas, tanggung jawab, prosedur, standar pelayanan, serta indeks kepuasan pelayanan publik di UPI.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami mengharapkan berbagai masukan dan arahan terkait dengan pengembangan dan perbaikan layanan public bagi UPI di masa yang akan datang,” terangnya, Kamis (8/10/2020).

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UPI, Prof. Dr. Deni Darmawan, S.Pd., M.Si., mengatakan, ULT UPI terus menerus dikembangkan dalam rangka meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan publik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, UPI mengeluarkan kebijakan sumber daya pengelola pelayanan publik melalui Keputusan Rektor UPI Nomor 6869/UN40/KP/2019 tentang Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kebijakan ini memuat tentang tugas dan fungsi penyelenggara pelayanan pubik di antaranya pelaksanaan pelayanan, pengelola pengaduan masyarakat, pengelola informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelaksanaan konsultasi.

“Berdasarkan kebijakan tersebut, UPI menunjuk 41 koordinator serta 41 liason officer pelaksanaan unit layanan terpadu yang tersebar di UPI. Sejumlah inovasi itu dikembangkan dalam bentuk informasi dan layanan digital. Di antaranya, layanan kunjungan virtual, layanan legalisir online, serta pelaporan online,” ungkapnya.

Dipaparkannya, Layanan Kunjungan Virtual diluncurkan untuk meningkatkan perluasan informasi program-program akademik dan sistem penerimaan mahasiswa baru bagi masyarakat publik ekternal pada masa pandemic Covid-19.

Inovasi layanan kunjungan virtual ini diharapkan dapat mencapai tujuan perluasan informasi yang lebih efisien dan efektif bagi internal maupun publik ekternal.

“Layanan kunjungan virtual bisa diakses melalui melalui laman http://kunjungan.humas.upi.edu/. Pada aplikasi kunjungan ini berisi pengajuan jadwal kunjungan, konfirmasi serta jadwal yang sudah disetujui untuk proses penyelenggaraan layanan kunjungan virtual,” tuturnya.

Sementara Layanan Legalisir Online (e-legalisir), diluncurkan untuk meningkatkan layanan bagi para alumni UPI baik dalam maupun luar negeri.

“Layanan Legalisir Online (e-legalisir) bisa diakses melalui melalui laman http://legalisir.ult.upi.edu/. Pada aplikasi Legalisir Online berisi pengajuan legalisir, validasi pengajuan oleh pihak UPI serta informasi dan dokumen ijazah yang telah dilegalisir,” sebutnya.

Adapun untuk Layanan Monitoring dan Evaluasi Online (e-lapor), diluncurkan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparasi kinerja unit layanan terpadu. Melalui aplikasi ini, para pimpinan Universitas Pendidikan Indonesia bisa memantau kinerja pelayanan bagi publik ekternal.

“Layanan Monitoring dan Evaluasi Online (e-lapor) bisa diakses melalui melalui laman http://laporan.ult.upi.edu/login. Pada aplikasi Layanan Monitoring dan Evaluasi Online (e-lapor) berisi input data layanan publik secara berkala serta informasi laporan otomatis setiap hasil data pelayanan publik yang dilakukan oleh UPI,” pungkasnya. (des)***