USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, UMKM sering kali menghadapi tantangan seperti terbatasnya akses terhadap pembiayaan. Untuk mengatasi kendala tersebut, industri perbankan perlu melakukan terobosan dalam mengembangkan layanan pinjaman yang lebih terbuka dan terjangkau bagi UMKM.
Inklusi Keuangan dan Peran UMKM
Melalui peraturan yang diterbitkan oleh OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016, inklusi keuangan merujuk pada kemudahan akses masyarakat terhadap institusi, produk, dan layanan keuangan formal yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka, dengan tujuan meningkatkan taraf hidup. Di Indonesia, inklusi keuangan menjadi agenda nasional karena berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta unit dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07%, atau senilai Rp8.573,89 triliun. UMKM juga berkontribusi dalam menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja, atau 97% dari total tenaga kerja nasional, serta menghimpun 60,4% dari total investasi nasional (data semester I tahun 2021).
Namun, Menteri Koperasi dan UKM era Pemerintahan Joko Widodo, Teten Masduki, menyatakan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Hal ini disebabkan oleh status mereka yang tergolong unbankable, yakni individu dewasa yang belum memiliki rekening bank atas nama pribadi.
Inovasi Produk Kredit Perbankan untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan
1. Kredit digital
Kredit digital merupakan layanan peminjaman yang tersedia pada aplikasi atau platform online, yang dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman tanpa perlu mengunjungi bank secara langusung, khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Contoh aplikasi yang dapat digunakan: Bank Jago, Seabank, dan aplikasi bank digital lainnya.
2. Digitalisasi UMKM dan integrasi dengan fintech
Hal ini dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi melalui non-konvensional seperti riwayat transaksi dompet digital, pembayaran rutin, atau pola belanja daring untuk menilai kemampuan bayar pelanggan. Metode ini ideal untuk mereka yang tidak memiliki agunan fisik atau catatan kredit tradisional
3. Kredit mikro berbasis komunitas atau kelompok
Kredit mikro berbasis komunitas atau kelompok mencakup skema seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Indonesia atau model Grameen Bank dari Bangladesh, secara khusus dirancang untuk menjangkau pelaku usahamikro seperti petani dan UMKM. Sistem ini mengandalkan mekanisme tanggung renteng di mana seluruh anggota kelompok saling menjamin, sehingga mampu menekan risiko kredit secara signifikan dibandingkan pembiayaan individual.
4. Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema penyederhanaan syarat
Pemerintah dapat mendorong bank penyalur KUR supaya lebih fleksibel dengan dokumen atau agunan, dan memperceat proses pengajuan, supaya UMKM yang belum formal masih dapat untuk mengaksesnya. ***
Triena Desmita Aurelia, lahir di Bandung, 19 Desember 2005, mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Indonesia Membangun. Dosen Pembimbing: Dr. Andre Suryaningprang, S.E.,M.M.,CWM..





