ZONALITERASI.ID – Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 bukan hanya menyisir destinasi wisata, dll, namun juga berlaku bagi pelaksanaan protokol kesehatan di pasar–pasar.
Dalam diktum ke tiga Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Membatasi mobilitas/interaksi, dan Menjauhi kerumunan (5M), harus diterapkan bagi para pengunjung pasar tradisional, toko modern, dan pusat perbelanjaan.
Pemerintah juga menerapkan sanksi denda administratif terhadap pedagang, pegawai dan pengunjung pasar tradisional, toko modern, dan pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan/tidak memakai masker.
Berikut isi diktum ke 3 Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021:
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran agar melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di lokasi pasar tradisional, toko modern, dan pusat perbelanjaan, yaitu:
- Melaksanakan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Membatasi mobilitas/interaksi, dan Menjauhi kerumunan) kepada pedagang, pegawai dan pengunjung pasar tradisional, toko modern, dan pusat perbelanjaan;
- Memerintahkan seluruh pedagang pasar tradisional, toko modern, dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;
- Memerintahkan pedagang atau penanggung jawab toko modern dan pusat perbelanjaan agar memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area antre pembayaran/kasir dengan jarak minimal 1,5 meter;
- Membentuk Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan; dan
- Menerapkan sanksi denda administratif terhadap pedagang, pegawai dan pengunjung pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan/tidak memakai masker. (des)***