Jabar Gelar Rakor Lintas Batas Provinsi

FOTO GDG SATE 2
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, saat menghadiri Rakor Lintas Provinsi untuk Tindak Lanjuti Larangan Mudik via video konferensi dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (15/4/2021), (Foto: Biro Adpim Jabar).

Untuk Batasi Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Idulfitri
ZONALITERASI.ID –
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Satpol PP Jabar menginisiasi rapat koordinasi lintas provinsi untuk membahas kesepakatan bersama dalam menindaklanjuti larangan mudik.

Rapat yang digelar secara virtual tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Sekda Jawa Timur, Sekda DI Yogyakarta, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Tengah, Sekda Banten, dan perangkat daerah yang terlibat.

Sekda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, dalam rapat tersebut, semua daerah berkomitmen dan sudah menandatangani draft kesepakatan untuk sama-sama menangani mobilitas saat mudik Idulfitri.

“Kami di Jabar memfasilitasi melalui video conference untuk berkomitmen dengan menandatangani draft kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani secara virtual juga dalam menangani mobilisasi masa saat mudik, serta kesepakatan mengenai perizinan yang melintas antarprovinsi,” kata Setiawan.

Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, menuturkan, komitmen dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas lintas provinsi.

“Dua agenda yang dibahas yaitu menindaklanjuti perbincangan antara Sekda dan menyikapi kebijakan mengenai pelarangan mudik,” kata Ade.

“Ada easy equal yang harus kita tindak lanjuti di lapangan di lintas provinsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas lintas provinsi,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari, memaparkan teknis dan koordinasi di lapangan. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi semua pihak diperlukan supaya proses penyekatan di beberapa titik berjalan optimal.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat memunculkan kesepahaman antardaerah untuk menindaklanjuti peraturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat. Tujuannya agar bisa bersinergi dan memberikan kesepahaman dalam pelaksanaannya. (kur)***

Respon (172)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *