Jabar-Kemenaker Teken MoU Soal Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

jabar kemenaker teken mou soal unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat menandatangani nota kesepahaman antara Pemda Provinsi Jabar dan Kemenaker tentang Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Vue Palace Hotel, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021), (Foto: Biro Adpim Jabar).

ZONALITERASI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Provinsi Jabar dan Kementerian Ketenagakerjaan tentang Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Vue Palace Hotel, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021), tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Setiawan menilai penting unit layanan disabilitas. Sebab, fungsi unit layanan tersebut meliputi pendampingan kepada peserta didik, pengembangan program kompensatorik, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, layanan deteksi dini dan intervensi dini, dan penyediaan layanan konsultasi.

“Implementasi untuk unit pelayanan disabilitas ini menjadi penting menurut hemat kami,” kata Setiawan.

Hingga Februari 2021, jumlah penyandang disabilitas di Jabar mencapai 23.556 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.478 penyandang disabilitas yang bekerja. Menurut Setiawan, hal itu diakibatkan kurangnya fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas, bukan akibat kurangnya kemampuan atau skill.

“Kalau yang kami pahami, sebetulnya teman-teman disabilitas juga banyak yang mempunyai kemampuan. Tetapi yang harus dibantu oleh kita semua adalah terkait dengan fasilitasnya yang memang bisa mendukung mereka untuk bisa bekerja dengan semestinya,” ucapnya.

Setiawan menuturkan, pihaknya sudah menyerap aspirasi dan berdiskusi dengan asosiasi-asosiasi penyandang disabilitas. Dalam diskusi tersebut, asosiasi penyandang disabilitas berharap dapat mengisi seluruh formasi pekerjaan. Namun, terhambat fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas.

“Saya mempunyai pengalaman ketika kita menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait dengan 1-2 persen jumlah formasi harus kita alokasikan untuk penyandang disabilitas. Dan kami banyak berdialog dengan asosiasi disabilitas. Salah satunya adalah, sebetulnya, mereka menginginkan semua teman-teman disabilitas bisa mengisi seluruh formasi (pekerjaan),” katanya.

“Tapi sekali lagi poinnya adalah mereka harus perhatikan fasilitas di tempat kerjanya nanti harus seperti apa,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Setiawan berharap dengan adanya MoU dan unit layanan disabilitas, dapat menjawab kesulitan para penyandang disabilitas supaya terserap ke dalam peluang kerja yang lebih luas. (kur)***

Respon (157)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *