Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 SMA, SMK, SLB

ppdb sma smk slb jawa barat dibuka mulai juni 2024 169
PPDB Jawa Barat 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB segera dimulai. Untuk seleksi tahap pertama pada 3-7 Juni mendatang. Adapun seleksi tahap kedua pada 24-28 Juni 2024 (Foto: Disdik Jabar)

ZONALITERASI.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB segera dimulai. Untuk seleksi tahap pertama pada 3-7 Juni mendatang. Adapun seleksi tahap kedua pada 24-28 Juni 2024.

Seperti tahun sebelumnya, calon siswa bisa mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga.

Berikut ini jadwal dan jalur seleksi pada PPDB Jawa Barat 2024 berikut ini dikutip dari laman Disdik Jabar, Selasa, 14 Mei 2024.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024

Tahap 1
– Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: 3-7 Juni 2024
– Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024
– Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non Ekstim: 10-12 Juni 2024
– Rapat koordinasi dan dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1: 13-14 Juni 2024
– Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024
– Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024

Tahap 2
– Pendaftaran PPDB tahap 2: 24-28 Juni 2024
– Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024
– Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK) serta Uji kompetensi prestasi kejuaraan jika dibutuhkan (SMA, SMK): 1-2 Juli 2024
– Rapat koordinasi dan dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2: 3-4 Juli 2024
– Pengumuman PPDB tahap 1: 5 Juli 2024
– Daftar ulang PPDB tahap 1: 8-9 Juli 2024
– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15-17 Juli 2024
– Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 15 Juli 2024

Jalur PPDB Jawa Barat 2024

Jalur seleksi yang dibuka dalam PPDB Jawa Barat 2024 yakni:

SMA
1. Zonasi: dibuka bagi calon Peserta Didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Ketentuan jalur zonasi:
– Kuota 50% dari daya tampung
– Dokumen KK minimal 1 tahun
– Calon siswa bisa memilih 3 sekolah (2 negeri dan 1 swasta) di dalam zona
– Dasar seleksi berdasarkan jarak terdekat dan umur yang lebih tua.

2. Afirmasi KETM dan PBDK: diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.

Ketentuan jalur afirmasi:
– Kuota 15% dari daya tampung
– Dokumen KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar dalam Dapodik, dan memiliki Kartu Kemiskinan terdaftar pada DTKS
– Calon siswa bisa memilih 3 sekolah (2 negeri dan 1 swasta)
– Dasar seleksi berdasarkan jarak terdekat dan umur yang lebih tua.

3. Perpindahan tugas orang tua/anak guru/wali: dibuka bagi pendaftar yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.

4. Prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan: melampirkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah dan/atau dinilai berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota (prestasi kejuaraan).

SMK
1. Prioritas terdekat: penilaian diutamakan pada siswa yang jarak antara tempat tinggal dan sekolah sesuai dengan jarak yang telah ditetapkan.

2. Afirmasi KETM dan PBDK: diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.

3. Perpindahan tugas orang tua/anak guru/wali: dibuka bagi pendaftar yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.

4. Prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan: melampirkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah dan/atau dinilai berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota (prestasi kejuaraan).

SLB
Didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan SLB yang dituju.

Informasi lebih lengkap PPDB Jawa Barat 2024 bisa dilihat di https://ppdb.jabarprov.go.id/. (des)***