Jam Kerja ASN di Majalengka Masuk Pukul 06.30 WIB, Bupati: Tidak Melanggar Perpres

WhatsApp Image 2025 03 03 at 13.18.04
Pemkab Majalengka telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi ASN termasuk PPPK selama bulan suci Ramadan 1446 H./2025 M.. (Foto: Herik Diana)

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan suci Ramadan 1446 H./2025 M..

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 000.8.3/2/2025 Tahun 2025.

Plt.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman, mengatakan, Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Majalengka, H. Eman Suherman pada 2 Maret 2025. Surat Edaran berisi penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka selama bulan Suci Ramadan 1446 H./2025.

“Selama bulan puasa ASN di Kabupaten Majalengka sehari kerja selama 7 jam. Masuk kerja jam 06.30 WIB dan pulang jam 14.00 WIB, kecuali hari Jumat jam 14.30 WIB,” jelas Gatot.

Sementara itu Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengingatkan, penyesuaian jam kerja bagi ASN mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Majalengka dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Bupati juga meminta kepada semua ASN dan PPPK yang ada bisa meningkatkan ketaqwaan di bulan puasa ini dengan melakukan salat dhuha serta tadarusan di setiap OPD masing-masing.

Tidak Melanggar Perpres

Bupati menegaskan, pemberlakuan jam kerja ASN yang dimulai masuk kerja pada pukul 06.30 WIB tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Alasannya, peraturan itu mengulas tentang jumlah jam kerja secara akumulatif yakni tujuh jam.

“Sama sekali tidak bertentangan, sebab pada intinya sama saja. Kalau di Majalengka ikut Pemprov Jabar yakni masuk kerja pada pukul 06.30 dan pulang pada pukul 14.00, sementara jika masuk pada pukul 08.00 WIB, maka pulang pukul 15.00 WIB, sama saja 7 jam kerja, ” ujarnya, Senin, 3 Maret 2025.

“Justru dengan berangkat kerja dan harus masuk pada jam 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB akan semakin punya waktu leluasa untuk mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga,” tambah Bupati. (rik)***