Jawa Barat Provinsi Pertama Miliki Regulasi Pendidikan Antikorupsi

20210317151934 980x400 1
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi bersama Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, saat Koordinasi Implementasi Pelaksanaan Pendidikan Anti-Korupsi di Jabar, Rabu (17/3/2021), (Foto: Disdik Jabar).

ZONALITERASI.ID – Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menerbitkan regulasi tentang pendidikan antikorupsi. Itu jadi bukti dukungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menerapkan pendidikan antikorupsi.

“Semua yang diharapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa memang sudah hadir di satuan pendidikan. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkannya,” kata Kadisdik Jabar, Dedi Supandi, saat Koordinasi Implementasi Pelaksanaan Pendidikan Anti-Korupsi di Jabar, di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Jln. Radjiman 6, Bandung, Rabu (17/3/2021).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengapresiasi Disdik Jabar yang berkomitmen menerapkan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan.

“Pendidikan antikorupsi tidak akan berjalan jika tidak didukung lingkungan. KPK mendorong kepada guru, kepala sekolah, hingga pengawas sekolah untuk menerapkan perilaku antikorupsi. Semua harus memastikan pendidikan antikuropsi berjalan efektif dengan memberikan teladan,” ujarnya.

Ia menuturkan, pasca-diterapkannya regulasi, ada lima
tahapan implementasi pendidikan antikorupsi yang harus dijalankan. Yakni, menyusun rencana kerja, mengalokasian anggaran, sosialisasi dan peningkatan kompetensi kepala sekolah/guru terkait, pendataan sekolah, serta monitoring evaluasi.

“Harus dipastikan bahwa pendidikan antikorupsi sudah benar-benar diimplementasikan di semua satuan pendidikan di Jabar. Sudah ada beberapa sekolah yang mengimplementasikan. Kami hanya mengingatkan kepada satuan pendidikan yang belum mengimplementasikan untuk segera melakukan,” katanya.

Aida menambahkan, KPK menargetkan, tiga tahun ke depan seluruh satuan pendididikan telah benar-benar mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. (haf)***

Respon (162)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *