ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek akan menyalurkan bantuan insentif kepada 67 ribu guru dan pendidik non-PNS 2023. Bantuan insentif diberikan kepada guru dan pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan (pendidik PAUD sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
“Yang penting para pendidik ini Non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, dilansir dari laman Pusat Layanan Pendidikan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Cara Mendapat Bantuan Insentif
Menurut Ning, untuk memperoleh bantuan insentif, guru dan pendidikan non-PNS harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru dan pendidik di Dapodik untuk menetapkan calon penerima bantuan insentif.
Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) kepada Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.
Sementara untuk pendidik di pendidikan non-formal, seperti kelompok bermain (KB) dan taman pendidikan alquran (TPA), usulan diambil dari DAPODIK.
“Setelah sinkronisasi, Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan. Lalu, dinas melakukan verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” ujar Ning.
Ning menyebutkan, ada beberapa guru dan pendidik non-PNS yang tidak akan mendapatkan bantuan intensif. Mereka yaitu:
– Guru non-PNS yang sudah meninggal;
– Guru non-PNS yang terdata sudah menjadi PNS;
– NIK tidak valid;
– Diketahui sudah tidak aktif mengajar;
– Bukan berstatus guru;
– Memiliki sertifikat pendidik;
– Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan;
– Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA.
“Guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain. Sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,” tutur Ning.
Besaran Bantuan Insentif
Dia menuturkan, dinas pendidikan akan mengusulkan calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.
Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan mulai Oktober sampai Desember.
“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” kata Ning.
Besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” jelas Ning.
“Informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Guru diimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” tandas Ning. (haf)***