Kadisdik Jabar: Kegiatan Perpisahan Siswa Tahun Ajaran 2025/2026 Harus Dilaksanakan di Sekolah

kepala dinas pendidikan jabar wahyu 240508195801 966
Kadisdik Jabar, Wahyu Wijaja. Disdik Jabar mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa tahun ajaran 2024/2025 diselenggarakan sekolah. (Foto: Dok. Republika)

ZONALITERASI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa tahun ajaran 2024/2025 diselenggarakan sekolah.

Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Kepala Disdik (Kadisdik) Jabar, Wahyu Wijaja. Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 1 hingga 13, serta Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat.

“Kegiatan perpisahan atau wisuda bagi peserta didik di SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat pada akhir tahun pelajaran 2024/2025 harus dilaksanakan dengan sederhana dan mengutamakan esensi kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik. Ini bertujuan untuk menghindari biaya yang tidak perlu yang dapat memberatkan peserta didik maupun orang tua,” kata Kadisdik, dilansir dari Surat Edaran Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat  Tahun 2025, Senin, 3 Maret 2025.

“Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan, ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran ini harus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan,” tambahnya.

Selanjutnya Kadisdik mengatakan, dengan memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, diharapkan kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menambah beban finansial.

Untuk itu, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan.

Namun, lanjut Kadisdik, pihak sekolah dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, seperti dalam hal penyediaan sarana dan prasarana di sekolah atau dalam dukungan terhadap kepanitiaan acara perpisahan,” katanya.

“Dengan cara ini, kegiatan dapat berjalan lancar tanpa adanya tekanan finansial tambahan kepada pihak yang tidak berkewajiban,” terangnya.

Pengawasan dan Sanksi bagi ASN yang Melanggar Kebijakan

Kadisdik menuturkan, untuk melaksanakan Surat Edaran ini pengawasan perlu dilakukan bekerja sama dengan pihak berwenang. Itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban yang bisa merugikan pihak sekolah dan masyarakat.

Dengan pengawasan yang ketat, kata Kadisdik, diharapkan acara perpisahan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan, tanpa mengarah pada kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

“Meski demikian, prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam surat edaran ini tetap harus diikuti, seperti pelaksanaan yang sederhana, tanpa pungutan yang membebani, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah,” tandasnya.

Selain itu, dalam Surat Edaran itu Kadisdik menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemberlakuan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tegas dan tidak ada pihak yang mengabaikannya,” tandasnya.

Kadisdik menambahkan, Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa.

“Dengan memperhatikan nilai-nilai kebersamaan, serta menghindari kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya, diharapkan kegiatan perpisahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan pendidikan yang mendidik,” imbuh Kadisdik. (des)***