ZONALITERASI.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto, menegaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap terkendala oleh rendahnya integritas, baik dari pihak penyelenggara maupun dari masyarakat itu sendiri.
“SPMB merupakan sistem yang sudah memiliki aturan baku. Yang sering menjadi persoalan adalah soal integritas dari pelaksana dan masyarakat. Kita ingin menyelenggarakan SPMB secara adil, bertanggung jawab, dan taat hukum,” kata Purwanto, di Purwakarta, Jumat, 6 Juni 2025.
Purwanto menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tata kelola pendidikan yang baik. Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan kehendak demi kepentingan pribadi yang justru dapat merusak sistem.
“Kalau masyarakat tidak memberikan dukungan, malah egois dan mementingkan diri sendiri, bagaimana kami bisa memberikan pelayanan dengan baik?” katanya.
Purwanto menambahkan, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas proses seleksi.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Ini bukan hanya soal masuk sekolah, tapi tentang menciptakan ekosistem pendidikan yang jujur dan berkeadilan,” pungkasnya.
Lebih Adil dan Transparan
Sebagai informasi, mulai tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat akan menggunakan mekanisme SPMB. Mekanisme ini menggantikan sistem PPDB yang sebelumnya berlaku.
Perubahan sistem ini diharapkan mampu menghadirkan seleksi yang lebih adil dan transparan bagi seluruh calon siswa.
Beberapa perubahan penting dalam sistem SPMB ini antara lain:
– Jalur zonasi digantikan dengan Jalur Domisili, menggunakan sistem rayonisasi.
– Terdapat penambahan jalur baru, yaitu jalur kepemimpinan dan mutasi yang cakupannya diperluas.
– Kuota untuk Jalur Afirmasi ditingkatkan.
– Proses seleksi hanya dilakukan dalam satu gelombang, untuk efisiensi waktu.
Melansir laman SPMB Jabar, berikut informasi lengkap mengenai SPMB Jabar 2025, mulai dari jadwal pendaftaran, persyaratan umum, hingga jalur masuk yang bisa dipilih.
Jadwal Tahapan SPMB Jabar 2025 untuk SMA dan SMK
Berikut ini rincian jadwal pelaksanaan SPMB tahap pertama untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat:
– Pendaftaran & Verifikasi Dokumen: 10 – 16 Juni 2025
– Masa Sanggah Verifikasi: 10 – 17 Juni 2025
– Rapat Dewan Guru (Penetapan Hasil Seleksi): 18 Juni 2025
– Koordinasi Satuan Pendidikan & Cabang Dinas: 18 Juni 2025
– Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang Tidak Lolos: 18 Juni 2025
– Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 19 Juni 2025
– Daftar Ulang Peserta Lolos Seleksi Tahap 1: 20 – 23 Juni 2025
Status seluruh tahapan di atas saat ini masih belum dimulai. Cara Mendaftar SPMB Jabar 2025 dilakukan secara daring melalui laman resmi: spmb.jabarprov.go.id
Langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
– Membuat akun peserta.
– Melakukan verifikasi akun.
– Mengisi data pribadi secara lengkap.
– Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Jenjang SMA:
– Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
– Telah lulus dari SMP/MTs atau sederajat.
Untuk jenjang SMK:
– Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
– Lulusan SMP atau sederajat.
– Beberapa jurusan tertentu mungkin memiliki syarat tambahan khusus.
Jalur Pendaftaran yang Tersedia di SPMB Jabar 2025
– Jalur Domisili (Rayonisasi)
Merupakan pengganti sistem zonasi. Calon peserta wajib tinggal di wilayah sesuai rayon sekolah tujuan. Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum masa pendaftaran.
- Data pada KK harus sesuai dengan ijazah, rapor, atau akta kelahiran.
- Dalam kondisi tertentu (misalnya bencana alam), KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
– Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dokumen:
- Kartu program bantuan resmi seperti KIP, PKH, atau DTKS.
- Bagi disabilitas: surat keterangan dokter atau kartu penyandang disabilitas.
– Jalur Prestasi
Terbuka bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Dokumen:
- Nilai rapor lima semester terakhir.
- Piagam penghargaan maksimal 3 tahun terakhir.
- Sertifikat keaktifan organisasi (jika ada), misalnya ketua OSIS.
– Jalur Mutasi dan Anak Guru
Dikhususkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru yang mengajar di sekolah yang dituju. Dokumen:
- Surat tugas dari instansi resmi. Surat pindah domisili.
- KK dan surat tugas guru (untuk anak guru).
- Penugasan maksimal dilakukan dalam 1 tahun sebelum pendaftaran.
Dengan sistem SPMB yang baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa di Jawa Barat menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dan memahami jalur yang paling sesuai sebelum mendaftar. (haf)***





