ZONALITERASI.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas imbas kasus Covid-19 yang jumlahnya semakin meningkat.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dikutip dari Jpnn.com, Kamis, 3 Februari 2022.
Suharti menuturkan, menyusul adanya aturan baru itu, sekolah-sekolah yang berada di daerah PPKM level 2 yang sebelumnya telah melaksanakan PTM terbatas dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, tetap bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen.
“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.
“Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti PJJ (pembelajaran jarak jauh),” jelas Suharti.
Lima Sekolah Ditutup
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung terus melakukan evaluasi mengenai PTM bersama dinas terkait lainnya.
Itu dilakukan menyusul ditemukannya kasus siswa dan guru yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Sekolah Dasar (PPSD) Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto mengatakan, dari hasil survei yang telah dilakukan selama bulan Januari 2022, positivity rate terdapat di satu sekolah dan 4 rombongan belajar.
“Satu (sekolah) ditutup 15 hari dan 4 sekolah ditutup rombongan belajarnya (kelas). Untuk jenjangnya satuan pendidikan SD dan SMP,” ujar Bambang.
Ia menilai, penutupan sementara sekolah dan rombongan belajar tersebut guna menekan angka penyebaran khususnya di Kota Bandung.
“Kita akan melakukan evaluasi PTM secara penuh sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu,” ucap Bambang.
“Kalau kebijakannya di area Kota Bandung itu kita tunggu kebijakan pemerintah pusat. Karena Pemkot Bandung sesuai dengan regulasi dari pusat dengan SKB 4 menteri dan Inwal,” sambungnya. (haf)***