ZONALITERASI.ID – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menambah kosa kata baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tepatnya pada 25 Juni lalu, Badan Bahasa memasukkan kata “palum” sebagai lawan kata haus.
Dalam KBBI online disebutkan, definisi kata “palum” yaitu sudah puas; hilang rasa haus: kondisi — membuat anak lebih tenang.
Dengan diresmikannya ‘palum’ dalam KBBI, kini masyarakat tidak lagi menggunakan kata “tidak haus” atau “sudah minum”. Jika ingin menggambarkan kondisi tersebut bisa memakai kata “palum”.
Sementara dalam unggahan Instagram @badanbahasakemendikbud, diterangkan bahwa kata “palum” diambil dari bahasa Batak Pakpak. Bahasa tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Setelah ditelusuri dalam Kamus Bahasa Dairi Pakpak, “palum” memiliki definisi sebagai berikut:
Sembuh, sembuh dahaga (RW); empalum atena, senang hatinya, tidak
takut, terhibur; pepalum ate, apa yang menyenangkan hati pada pembalasan, marah, keinginan.
Kata Baru yang Masuk KBBI
Selain kata “palum” ada beberapa kata lain yang kini sudah terdaftar di KBBI. Berikut kata baru yang masuk KBBI.
Akamsi
Sebelum diserap di KBBI, akamsi memang sudah sering digunakan untuk mendeskripsikan warga lokal atau penduduk asli suatu daerah.
Doksing
Merupakan serapan dari kata bahasa Inggris “doxing.” Bedanya, versi indonesia menggunakan “ks” alih-alih “x,” meski begitu maknanya tetap sama.
Dalam KBBI doksing berarti tindakan mencari, mengungkap dan mempublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka. Hal ini sering dilakukan dengan niat jahat, seperti balas dendam atau hukuman.
Kewirangan
Kewirangan jadi kosa kata lain yang baru saja masuk entri terbaru KBBI 2025. Kata ini diartikan sebagai “mendapat malu; kemaluan”.
Julid
Popularitas kata (dan mungkin perilaku) “julid” membuat kata ini diserap ke KBBI. Pemaknaannya pun sesuai dengan apa yang Anda mungkin bayangkan (iri dan dengki), dengan penambahan konteks perilaku ini banyak dilakukan lewat media sosial.
Wibu
Kata wibu sudah masuk KBBI sejak 2022. Kata ini sebetulnya serapan dari istilah berbahasa Inggris “weaboo”. Adapun definisi wibu dalam KBBI yaitu orang yang terobsesi dengan budaya dan gaya hidup Jepang.
Syarat Kata Masuk ke KBBI
Dilansir dari laman Badan Bahasa Kemendikdasmen, untuk menjadi “warga” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebuah kata harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia secara sematis, leksikal, fonetis, pragmatis, dan penggunaan (usage). Persyaratan tersebut diwakili oleh hal berikut.
1. Unik
Kata yang diusulkan, baik berasal dari bahasa daerah, maupun bahasa asing, memiliki makna yang belum ada dalam bahasa Indonesia. Kata tersebut akan berfungsi menutup rumpang leksikal (lexical gap), kekosongan makna dalam bahasa Indonesia, contohnya tinggimini, yaitu sebuah tradisi beberapa suku di Papua, seperti Muyu dan Dani berupa pemotongan jari tangan untuk menunjukkan kekecewaan atau duka mendalam atas meninggalnya salah satu anggota keluarga yang biasanya dilakukan oleh kaum perempuan.
2. Eufonik (sedap didengar)
Kata yang disusulkan tidak mengandung bunyi yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia atau dengan kata lain sesuai dengan kaidah fonologi bahasa Indonesia. Persyaratan ini dimaksudkan agar kata tersebut mudah dilafalkan oleh oleh penutur bahasa Indonesia dengan beragam latar bahasa ibu, contohnya akhiran /g/ dalam bahasa Betawi/Sunda/Jawa menjadi /k/ dalam bahasa Indonesia atau fonem /eu/ dalam bahasa Sunda menjadi /e/ dalam bahasa Indonesia.
– ojeg > ojek
– keukeuh > kekeh
Sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, kata tersebut dapat dibentuk dan membentuk kata lain dengan kaidah pembentukan kata bahasa Indonesia, seperti pengimbuhan dan pemajemukan.
– kundur > (ter)kunduri
3. Tidak berkonotasi negatif
Kata yang memiliki konotasi negatif tidak dianjurkan masuk karena kemungkinan tidak berterima di kalangan pengguna tinggi, misalnya beberapa kata yang memiliki makna sama yang belum ada dalam bahasa Indonesia.
Dari beberapa kata tersebut, yang akan dipilih untuk masuk ke dalam KBBI adalah kata yang memiliki konotasi lebih positif. Kata lokalisasi dan pelokalan, misalnya, memiliki makna sama. Bentuk terakhir lebih dianjurkan karena memiliki konotasi yang lebih positif. Konotasi tersebut dapat dilihat dari sanding kata yang mengikuti setiap kata tersebut.
4. Kerap dipakai
Kekerapan pemakaian sebuah kata diukur menggunakan frekuensi (frequence) dan julat (range). Frekuensi adalah kekerapan kemunculan sebuah kata dalam korpus, sedangkan julat adalah ketersebaran kemunculan kata tersebut di beberapa wilayah.
Sebuah kata dianggap kerap pakai kalau frekuensi kemunculannya tinggi dan wilayah kemunculannya juga tersebar secara luas, contohnya kata bobotoh yang ketersebaran penggunaannya meluas di beberapa kota di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi serta frekuensi kemunculannya juga tinggi. Hal tersebut dapat dilihat melalui beberapa laman seperti Googletrends dan Google search.
(des)***





