KDM Minta Siswa Masuk Sekolah Senin-Jumat Jam 6 Pagi, Kadisdik Jabar: Tunggu Pergub

1748658631 WhatsApp Image 2025 05 30 at 14.03.04 1
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Dok. Pemprov Jabar)

ZONALITERASI.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menerapkan jam pelajaran bagi para siswa dimulai dari pukul 06.00.

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ucap Dedi, pada acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 9 di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu, 28 Mei 2025, malam.

“Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” sambungnya.

Pada kesempatan sama Gubernur yang biasa disapa KDM itu mengatakan, akan menerapkan aturan aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah dari hari Senin sampai Jumat. Adapun hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur.

“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu- Minggu libur,” katanya.

“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tegas KDM.

Ia berharap seluruh Bupati/Wali Kota mengindahkan hal ini guna menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Terlebih dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni generasi penerus yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

“Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” pungkas KDM.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, memberikan konfirmasi, ucapan KDM akan ditanggapi serius. Pihaknya kini tengah menggodok aturan terkait sistem baru tersebut.

Jadwal sekolah Senin-Jumat dan masuk lebih pagi akan langsung diterapkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) selesai dibuat dan resmi ditandatangani KDM.

“Masih dirumuskan, (diterapkan) setelah (Pergub) ditandatangani gubernur,” tandas Purwanto,  dilansir dari Tribunjabar.id, Selasa, 3 Juni 2025. (des)***