ZONALITERASI.ID – Ada yang berbeda saat anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, melakukan kunjungan ke dapilnya di Kota Bandung dan Kota Cimahi pada akhir Februari lalu.
Dari lebih dari 12 titik kegiatan kunjungan kali ini selalu muncul pertanyaan serupa terkait program efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, utamanya di ranah pendidikan.
“Jadi kunjungan-kunjungan ke dapil kali ini, hampir di semua titik pertemuan, selalu muncul pertanyaan terkait efisiensi, apakah kena ke ranah pendidikan dan lalu bagaimana nasib program PIP dan KIP Kuliah, apakah akan terdampak. Merata pertanyaannya,” kata Ledia, dalam keterangan yang diterima Zonaliterasi.id, Senin, 3 Maret 2025.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ledia menjelaskan, program efisiensi yang digulirkan Pemerintahan Prabowo memiliki landasan hukum yaitu pada Inpres No. 1 Tahun 2025 yang dikenakan kepada seluruh Kementerian/Lembaga. Ini berarti termasuk kepada kementerian yang menaungi bidang pendidikan seperti Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemediktisaintek).
“Meski demikian, merujuk pada instruksi ketiga pada Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut, belanja pegawai dan belanja sosial merupakan hal yang dikecualikan dari rencana efisiensi anggaran APBN 2025,” ujarnya.
Selanjutnya Ledia mengatakan, gejolak memang sempat terjadi, apalagi saat Menteri Diktisaintek yang lama menyampaikan kalau ada kemungkinan penerima KIP Kuliah dan beberapa jenis bantuan beasiswa lain yang sudah berjalan bisa tidak dilanjutkan. Hal ini segera memunculkan reaksi dari mahasiswa, juga memunculkan reaksi dari anggota Komisi X DPR RI.
“Inpresnya jelas-jelas menyebutkan bahwa belanja sosial tidak boleh dipotong. Kami di Komisi X memperjuangkan hal ini dengan sangat tegas. Untuk dana PIP relatif lebih mudah karena dia sumber keuangannya di Bendahara Umum Negara. Yang agak berat itu KIP Kuliah karena dia melekat di Kementerian, yang jelas-jelas anggarannya memang dipotong efisiensi,” ucapnya.
“Maka kami ingatkan betul, tidak boleh ada pengurangan, tidak boleh ada pemberhentian bantuan-bantuan yang sudah berjalan. Efisiensi itu bisa dilakukan pada pos-pos belanja lain seperti belanja kantor, perjalanan dinas, kegiatan seremoni dan sejenisnya. Dan dengan Mendiktisaintek baru sudah clear, Alhamdulillah,” sambung Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Tak hanya itu, Ledia yang juga anggota Badan Legislasi ini menuturkan, dalam beberapa rapat bersama Mendikdasmen dan Mendiktisaintek dirinya juga menyampaikan dorongan untuk memastikan hak-hak ASN, non-ASN, guru, tenaga kependidikan (tendik), juga dosen yang dilindungi oleh undang-undang, harus bisa dipenuhi.
“Dalam beberapa rapat saya sampaikan, hak-hak ASN, non-ASN, guru, tendik juga dosen yang dilindungi oleh undang-undang itu harus bisa dipenuhi. Apa saja contohnya? Yang terkait dengan sertifikasi, terkait dengan tunjangan, itu kan dilindungi oleh undang-undang dan itu harus dipastikan bisa terpenuhi. Sehingga ke depannya, kita harap dalam waktu yang tidak lama persoalan terkait sertifikasi, tunjangan-tunjangan, tidak ada lagi yang terhambat, termasuk tunjangan profesi guru di daerah itu bisa dikelola oleh pemerintah pusat lalu dilakukan direct transfer dari pusat ke daerah,” pungkas Ledia. (des)***