ZONALITERASI.ID – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag meluncurkan Aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR PQ). Melalui aplikasi ini pengurusan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran bisa dilakukan secara online.
Aplikasi ini bisa diakses melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
Direktur PD Pontren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, aplikasi ini merupakan terobosan untuk mempermudah lembaga dalam mengakses dan mengupdate data kelembagaan pendidikan Al-Qur’an.
“Kendala saat ini masih kesulitan untuk mengakses data realtime Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan. Dengan SIPDAR PQ diharapkan kendala itu dihilangkan. Dan baru sebulan berjalan, hal itu sudah terbukti,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
“Sebagai lembaga non formal, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an juga harus tetap mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari pemerintah. Jangan sampai pejabat di daerah tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa data lembaga di wilayahnya,” sambung Waryono.
Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an Kemenag, Mahrus, menuturkan, aplikasi ini hadir untuk menyesuaikan situasi zaman yang serba digital, dimulai dari proses pelayanan pendirian lembaga, serta updating data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Aplikasi ini menampilkan fitur yang friendly dan mudah diakses dari ponsel.
“Lembaga tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor kemenag secara manual, karena semua berkas diunggah melalui aplikasi tersebut. Cukup duduk manis, yang penting ada signal internet,” ucap Mahrus.
Verifikasi dan Validasi Data
Mahrus menyebutkan, terkait SIPDAR PQ ini, tugas admin Kemenag Kabupaten/Kota maupun Kanwil Kemenag Provinsi adalah melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah diunggah pada aplikasi tersebut.
Selama ini, penerbitan nomor statistik dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. Namun melalui aplikasi SIPDAR PQ ini, nomor statistik dikeluarkan oleh Kemenag Pusat secara otomasi dari https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
“Piagam operasional beserta nomor statistiknya dapat diprint langsung oleh lembaga, setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah di SIPDAR PQ,” pungkas Mahrus. (des)***