ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran tunjangan bagi guru madrasah tidak terganggu selama masa belajar dari rumah. Hal itu juga berlaku bagi guru madrasah Non-PNS.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ia memastikan penerapan sistem TFH itu tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non-PNS.
“Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non-PNS tetap dibayarkan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (22/4/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250.000 per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno, menuturkan, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
“Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah,” ujarnya.
Dana BOS
Kemenag juga menerapkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS selama masa darurat covid-19.
Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” terangnya.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
“Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” sebutnya.
Kamarudin menambahkan, sejak awal Kemenag mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non-PNS. Kemenag juga tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non-PNS untuk dapat menerima honor. (des)***