ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.
Langkah itu sebagai mitigasi dan antisipasi agar kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.
“Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga regulasi ini dapat segera disahkan,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa, 6 September 2022, dilansir dari laman Kemenag.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” sambungnya.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.
Menyikapi peristiwa yang dialami AM (17 tahun), wafatnya salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur pada 22 Agustus lalu dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya, Waryono berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi.
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap ,” ungkap Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, kata Waryono, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono. (haf)***