ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 512 pesantren sebagai pilot Program Pesantren Ramah Anak. Langkah strategis Kemenag ini diperkuat melalui terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.
“Program ini diharapkan menjadi model bagi pesantren lain dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan santri. Ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendorong lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, dilansir dari laman Kemenag.
Suyitno mengatakan, program ini bertujuan memberikan pendampingan, pemantauan, serta evaluasi, kepada pesantren terpilih guna memastikan implementasi konsep pesantren ramah anak secara optimal.
“Program ini juga sebagai langkah konkret tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan untuk memastikan pesantren di Indonesia menjadi tempat yang aman, mendukung tumbuh kembang, dan melindungi hak-hak anak,” imbuhnya.
Direktur Pesantren Direktorat Jenderal Pendis Kemenag, Basnang Said, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-kementerian untuk memastikan agar kebijakan Pesantren Ramah Anak ini dapat berjalan dengan efektif di lapangan.
“Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama saja. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasinya,” ucap Basnang.
Sementara Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, menyebutkan, Kemenag telah menyusun peta jalan program pengembangan Pesantren Ramah Anak yang akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia.
“Piloting 512 pesantren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak,” kata Yusi. (des)***