ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk program bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. Sasaran program ini yaitu 56.115 sekolah negeri dan swasta di 32.321 desa/kelurahan.
“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan. Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun. Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah,” kata Mendikbud, Nadiem Makarim, Jumat (19/6/2020).
Nadiem menuturkan, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan.
Disebutkan Nadiem, terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).
Lanjut Nadiem, BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.
“Rinciannya yaitu pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, serta belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar. Selain itu, belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, serta penunjang kesehatan lainnya,” pungkas Nadiem.***
Sumber: Kemdikbud.go.id