Kemendikbud Tambah Besaran KIP Kuliah, Ini Tanggapan Ketua Aptisi dan Rektor PTN

FOTO KEMENDIKBUD 13
(Ilustrasi: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah jumlah besaran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa baru pada tahun 2021.

Besaran KIP Kuliah akan disesuaikan dengan program studi dan lokasi kampus mahasiswa menempuh pendidikannya.

Sebelumnya, besaran KIP Kuliah yakni sebesar Rp 2,4 juta untuk seluruh program studi.

“Secara umum anggaran untuk KIP Kuliah 2021 ditingkatkan menjadi Rp 2,5 triliun, setelah tahun sebelumnya hanya Rp 1,3 triliun. Selain itu, besaran bantuan uang kuliah menjadi berkisar antara Rp 2,4 juta hingga Rp 12 juta,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, saat telekonferensi KIP Kuliah, Jumat (26/3/2021).

Ia mengatakan, bagi mahasiswa yang diterima di program studi akreditasi C akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta. Sementara itu, untuk akreditasi B batas maksimal bantuan uang kuliah yang akan diberikan Rp 4 juta.

Jika mahasiswa diterima di program studi akreditasi A, maka mahasiswa akan menerima bantuan sampai dengan Rp 12 juta.

“Jadi sekarang, bagi teman-teman, adik-adik yang mau mengambil SBMPTN, UTBK, sekarang adalah kesempatannya untuk adik-adik yang kurang mampu tapi berprestasi. Adik-adik bisa bermimpi sangat besar. Kalau Anda masuk dalam program studi terhebat di Indonesia bisa menerima sampai dengan Rp 12 juta per semester,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, bantuan biaya hidup yang diberikan juga akan disesuaikan dengan indeks kemahalan. Kemendikbud membentuk beberapa klaster daerah, yang bantuannya Rp 800 ribu sampai Rp 1,4 juta.

Angka bantuan ini akan disesuaikan dengan kota yang sudah dimasukkan ke dalam klaster. Misalnya, klaster kampus yang berada di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya.

Tidak Adil

Nadiem menilai, tidak adil menyamaratakan besaran KIP pada program studi yang biayanya lebih mahal atau kampus di kota besar dengan biaya hidup lebih besar.

“Masalahnya, kalau kita patok di sini, besaran biaya UKT sangat bergantung pada kualitas program studi dan perguruan tinggi. Bahkan, biaya UKT bisa mencapai Rp 15 juta per semester,” ujarnya.

Mendikbud mengatakan, implikasi dari disamaratakannya besaran bantuan banyak perguruan tinggi yang cenderung menghindari calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Khususnya, pada program studi yang biaya UKT-nya di atas Rp 2,4 juta, karena akan berdampak komersial terhadap pemasukan universitas tersebut.

“Jadi, calon mahasiswa yang kurang mampu tapi berprestasi ini tidak bisa mengakses program studi itu,” katanya.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan Aptisi dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia akan bersinergi dengan Kemendikbud terkait program KIP Kuliah ini.

Ia mengimbau kepada seluruh anggota Aptisi dan HPTKes untuk terus memberikan subsidi agar program KIP Kuliah menjadi bagian sumbangan PTS bagi negara.

“Kami juga mengimbau kepada semua PTS agar tidak membeda-bedakan antara mahasiswa program KIP dan non-KIP sehingga mereka memiliki hak yang sama,” kata Budi.

Salah satu pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN), Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan pihaknya pada 2020 telah menerima kurang lebih 1.004 mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

“Saya berharap, pada tahun 2021 bantuan ini terus disalurkan sehingga bisa membantu para mahasiswa melaksanakan perkuliahan,” katanya. (des)***

Respon (131)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *