Kemendikbudristek Siap-siap Terbitkan Permendikbud Pemberlakuan Kurikulum Merdeka Secara Nasional

Gambar 4
Kemendikbudristek akan melanjutkan penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional. Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menerbitkan Permendikbud tentang pemberlakuan Kurikulum Merdeka secara nasional ini, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melanjutkan penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan Permendikbud tentang pemberlakuan Kurikulum Merdeka secara nasional ini.

“Nantinya, masih ada masa transisi 3 tahun untuk menyiapkan diri. Saat ini, hanya 27 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka (KM). Lebih dari 300 ribu satuan pendidikan umum yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka. 300 ribu itu juga mencakup banyak sekali satuan pendidikan di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) lebih dari 6.200 satuan pendidikan,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, saat konferensi pers dalam peluncuran Rapor Pendidikan untuk PAUD di Jakarta, dilansir dari laman Kemendikbudristek, Minggu, 17 Maret 2023.

Menurut Anindito, Kurikulum Merdeka tidak hanya bisa diterapkan di kota, di sekolah-sekolah dengan fasilitas baik. Kurikulum pendidikan ini diterapkan di seluruh Indonesia termasuk daerah-daerah yang paling sulit sekalipun.

“Dalam banyak kasus justru sekolah-sekolah di daerah yang sulit, justru yang mendapatkan manfaat paling besar dari Kurikulum Merdeka,” kata Anindito.

Selanjutnya ia menuturkan, selama penerapan Kurikulum Merdeka dalam 3 tahun ini, dampaknya sangat terlihat. Itu sebabnya kebijakan Kurikulum Merdeka akan diberlakukan secara nasional, apalagi tinggal 27 persen yang belum melaksanakan.

“Satuan pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka ini akan kami dampingi secara intensif agar siap beralih,” ucapnya.

Anindito menambahkan, Kurikulum Merdeka bukan peggantian nama, ganti istilah, dokumen, tetapi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, Pemda diminta untuk menjadikan pembelajaran yang bermakna. ***