Kemendikbudristek Tawarkan Bantuan Dana Riset dan Pengabdian untuk Dosen

Desain Website 5 1
Kemendikbudristek menawarkan bantuan dana riset dan pengabdian untuk dosen melalui Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024. (Foto: Kemendikbudristek)

ZONALITERASI.ID – Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek menawarkan bantuan dana riset dan pengabdian untuk dosen melalui Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024. Pendaftaran dibuka hingga 10 Juli 2024.

Program ini memfasilitasi dosen dari berbagai perguruan tinggi untuk bisa meningkatkan daya saing dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam program ini dosen bisa mengajukan dana ke DRTPM maksimal Rp 75 juta. Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama tujuh bulan dalam tahun anggaran pengusulan.

Mengutip laman Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek berikut ini ketentuan umum dan syarat pengajuan Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024.

Ketentuan Umum Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024

– Pengusul adalah dosen, satu sebagai ketua dan satu sebagai anggota

– Dosen yang sudah menjadi ketua pada program DRTPM tidak bisa mendaftar

– Usulan dilakukan lewat laman BIMA dan harus dengan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di tempat dosen bekerja

– Prototipe yang diusulkan adalah hasil penelitian sebelumnya dari ketua pengusul dengan luaran prototipe minimal TKT 3 dan mempunyai potensi pengguna

– Bantuan nantinya digunakan untuk pengembangan prototipe yang siap uji laboratorium, uji lapangan, atau siap diproduksi massal

– Penyusunan anggaran bantuan hanya bisa digunakan untuk membiayai pengujian prototipe untuk Tingkat Kesiapterapan Teknologi Pengembangan inovasi dilakukan di wilayah Indonesia
Inovasi yang diajukan tidak sedang mendapat pendanaan dari Kemendikbudristek

– Kegiatan Program Bantuan Prototipe mendapatkan pemantauan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) atau lembaga sejenisnya

– Ketua tim membuat catatan harian tentang pelaksanaan program di laman BIMA

– Pertanggungjawaban dana ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Ketua tim wajib bertindak sebagai penulis korespondensi

– Program harus mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran penelitian bagi mahasiswa

Syarat Pengusul Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024

– Dosen di perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek

– Memiliki NIDN berstatus aktif di PDDIKTI dan NIDK

– Tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar

– Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri)

– Memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 bidang soshum dan seni

– Memiliki rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di jurnal bereputasi internasional/nasional (sintan satu atau dua) sebagai penulis pertama atau corresponding author

– Memiliki paten/paten sederhana minimal terdaftar atau Kekayaan Intelektual (KI) lainnya bersertifikat yang terkait dengan substansi usulan penelitian

– Memiliki jabatan fungsional akademik minimal lektor

– Tidak berasal dari perguruan tinggi yang masih dalam status pembinaan di PDDIKTI

– Anggota pengusul maksimal dua orang yang terdiri dari dosen dan peneliti/perekayasa non dosen

– Melibatkan minimal 2 mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama dengan dosen pengusul

Alur Pelaksanaan Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024

– Setelah memenuhi semua syarat, pengusul mengajukan proposal lewat laman BIMA

– Proposal diseleksi secara administrasi dan substansi

– Usulan yang layak akan ditentukan oleh DRTPM

– Besaran biaya yang ditetapkan merupakan kebijakan DRTPM dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer dan ketersediaan anggaran

– Hasil penerapan diumumkan lewat laman BIMA

– Setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan, pengusul menandatangani kontrak

– Rektor/Wakil Rektor/Direktur di perguruan tinggi dosen penerima bantuan membuat kontrak penugasan kepada ketua pelaksana

– Pencairan dana dilakukan lewat dua tahap, yakni tahap 1 sebesar Rp 80% dan tahap 2 sebesar 20%

– Selama pelaksanaan program, ketua pelaksana melakukan pelaporan kemajuan di laman BIM

– Pihak DRTPM melakukan pemantauan dan monitoring

– Setelah dana yang diterima mencapai 100%, tim wajib melakukan pelaporan akhir dalam bentuk presentasi atau dokumen lainnya

– DRTPM kemudian akan menilai hasil/memvalidasi luaran kegiatan

Demikian informasi seputar program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 2024. Semoga bermanfaat. ***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *