ZONALITERASI.ID – Penyelewengan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi perbincangan hangat di media sosial direspons serius oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, mengatakan, tindakan penyimpangan seperti ini sangat kontraproduktif terhadap upaya peningkatan pendidikan, terutama dalam pembentukan karakter.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi menghentikan praktik tidak terpuji ini agar program PIP dapat berjalan sesuai tujuan,” kata Andhika, dilansir dari Kompas.com, Senin, 17 Maret 2025.
Andhika mengidentifikasi dua pola utama penyelewengan yang kerap dilakukan oknum di lingkungan sekolah untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya diterima penuh oleh siswa.
Pertama, pemotongan dana sebelum diserahkan kepada siswa penerima. Kedua, permintaan iuran setelah dana PIP diterima oleh siswa.
“Bahkan saat ini sudah diterima oleh penerima lalu dilakukan permintaan (iuran) pemotongan,” ujarnya.
Mendikdasmen Bentuk Tim Investigasi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengakui masih terjadi penyelewengan dana PIP meskipun jumlahnya tidak signifikan secara nasional.
“Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tidak boleh kita kesampingkan,” kata Mu’ti, Rabu, 5 Maret 2025.
Meski terbatas, Mu’ti menekankan pentingnya menangani kasus-kasus tersebut secara serius karena berpotensi menciptakan contoh buruk bagi institusi pendidikan lainnya.
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen telah menugaskan tim khusus untuk melakukan investigasi.
“Kami menerjunkan tim dari Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Kemendikdasmen juga tengah melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan penyelewengan dan siap memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
“Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang,” tandasnya.
Mu’ti menambahkan, sanksi dapat berupa pencabutan hak sekolah untuk menerima dana PIP, meskipun proses pembuktian harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta konkret.
“Ya bisa begitu (dicabut pemberian PIP), tapi nanti kita pelajari dulu supaya kita mengambil langkah yang keliru. Semuanya harus berdasarkan fakta dan kami sekali lagi sudah menerjunkan tim dari Irjen untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan PIP oleh sekolah-sekolah itu,” katanya.
Sebagai informasi, program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk mendukung pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna mencegah putus sekolah dan mendorong mereka menyelesaikan pendidikan.
Besaran bantuan bervariasi, mulai Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, hingga Rp1.800.000 untuk SMA/SMK. ***